SMAN 1 Taman Sari Masih Gunakan LKS Damal Belajar Mengajar

BOGOR, INFO REALITA- Sekolah dilarang melakukan penjualan buku hal ini, tertuang pada Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau balhan pakaian seragam di sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad pun pernah menegaskan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.

LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan. Tapi kenyataan nya di lingkungan salah satu sekolah telah memperjual belikan Buku Lembar Kelas Siswa (LKS) 

Seperti halnya yang dilakukan di SMAN 1, Taman sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat tim melakukan pengisian buku tamu untuk konfirmasi terkait, adanya informasi sekolah SMAN 1 Taman sari, menjual LKS dan seragam tiba-tiba, seorang siswa datang langsung memasuki ruangan Security diduga untuk membeli buku LKS tersebut. Pada Senin 4 Oktober (2021). 

Saat di konfirmasi langsung ke pihak, sekolah dijumpai Iyad Suwardi selaku, Kabag TU membenarkan adanya penjualan buku LKS di lingkungan sekolah dengan alasan untuk, pembelajaran dimasa Pandemik seperti ini dan pembelajaran yang menggunakan LKS, itu memang tidak boleh diperjual belikan namun, itupun hanya untuk menyokong pembelajaran di sekolah dan pihak Sekolah mengembalikan lagi kepada siswa/orang tuanya untuk memilih Medianya yang jelas, antara orang tua siswa dengan pihak sekolah sudah sepakat bahwa ada pelajaran yang menggunakan LKS dan orang-tua tidak ada yang keberatan kata Iyad, " 

Kemarin pun ada 2 orang wartawan menanyakan hal yang sama dan itupun sudah tidak ada masalah lagi" ujar Iyad. 

Sementara saat dikonfirmasi terkait adanya penjualan baju seragam. Iyad pun mengatakan," ada nya pembelian baju seragam di Koperasi sekolah seperti baju olahraga , baju batik, baju koko. Sementara baju putih abu, baju pramuka tidak dijual di koperasi sekolah" pungkasnya . 

Sementara, saat dihubungi Wakasek SMAN 1 Taman Sari pada (5 /10/2021) 

Rena Mengatakan, " Sepanjang pemahaman yang saya tau, sekolah tidak boleh melakukan penjualan apapun bagi siswa,  kecuali sesuatu yang tidak dijual diumum (misal baju batik, jaket almamater, atribut sekolah, baju olah raga, dll). Dan tidak boleh melakukan penjualan buku pelajaran dan modul, karena sudah diakomodir oleh dana BOS, kecuali yang tidak diakomodir oleh dana BOS.

Terkait LKS yang digunakan oleh siswa SMAN1.Tamansari, ibu nanti berurusan dengn Koperasi siswa aja ya Bu, karena sekolah tidak pernah menjual LKS...

Yang menjual LKS adalah Koperasi siswa dan statusnya pun tidak dipaksakan bagi siswa. 

Untuk sementara itu penjelasan dari kami, mohon maaf jika ada kekeliruan Pungkasnya. (Red)