Warga Kaget Terima Surat Dari Kasatpol PP Kabupaten Bogor.

BOGOR, INFO REALITA - Warga masyarakat RT.02 RW, 05 Desa Semplak Barat Kecamatan  Kemang Kabupaten Bogor, kaget dan shock bahkan ada yang jatuh pingsan setelah menerima dan membaca surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban bangunan yang berdiri diatas sepadan Sungai saluran irigasi sungai Cidepit Desa Semplak Barat Kecamatan Kemang  Kabupaten Bogor - Jawa Barat. 

Surat tersebut itu terasa begitu mendadak dan tak manusiawi, ini perlakuan dzolim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, begitu pendapat salah seorang warga, yang mengatakan, hal tersebut kepada media IR (11/11/2021) 

Selain itu Warga yang notabene sebagai PKL di kawasan tersebut dibuat kaget karena tanpa dibarengi sosialisasi pihak terkait, bahkan terkesan pembongkaran ini berdasarkan pesanan, karena adanya pengaduan dari masyarakat. Kata " Asep. 

Dalam hal ini pada prinsipnya warga faham dan mengerti rencana pembongkaran tersebut, hanya saja masyarakat berharap ada kebijakan dari Pemerintah Daerah, untuk memberikan jeda waktu bagi masyarakat sekitar 6 bulan. Karena kondisi ekonomi masyarakat sedang susah setelah ditimpa Covid 19.

Sementara, saat media menjumpai Kepala Desa Semplak Barat Abdul Rahman, diruang kerjanya, 11/10/2021 menyatakan," Terkait surat Penertiban yang dilayangkan Satpol PP kepada PKL terhitung 7 X 24. Itu tidak adanya koordinasi terkait hal ini kepada pihak Desa maupun Kecamatan" tuturnya. 

Bahkan beberapa warga pun meminta kebijakan agar jangan dilakukan penertiban saat ini , tapi menunggu setelah lebaran kata salah satu warga saya yang punya lapak di kawasan tersebut. 

Sementara terkait surat dari Satpol-PP yang dilayangkan terhadap PKL, itu berdasarkan hasil dari laporan warga, terkait dikawasan tersebut yang menuai kamacetan. Itupun pernyataan dari pihak satpol PP" Pungkas Kepala Desa Abdul Rahman.

Di lain kesempatan Supriadi, Sekretaris Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) mengatakan " Kiranya warga sudah menyadari akan hak dan kewajiban, saya berharap pihak penegak Perda melaksanakan tugasnya dengan semestinya, jangan menimbulkan kesan  dugaan tebang pilih atau diskriminatif dan bukan hanya penertiban bangunan, jembatan yang tidak memiliki izin dan hanya bersifat akses pribadi, itu harus ditertibkan kecuali yang bersifat kepentingan umum. Terkhusus untuk Pemkab Bogor kiranya berkenan mohonlah sedikit perhatian bagi warga yang terkena penertiban ( kerohiman)" Ujar Supriadi. (Yn)