Diduga Kepala Kooryandik Kecamatan Ciawi Lakukan Pungli
BOGOR, INFO REALITA - Sangat tidak memberikan contoh yang baik, kepala Koordinator Pelayanan Pendidikan (Kooryandik)) Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor yaitu Mustofa.
Berdalih untuk keperluan operasional Kooryandik, karena tidak ada anggaran dari pemerintah, Mustofa melakukan pungutan kepada para kepala sekolah SDN se Kecamatan Ciawi.
Modusnya dengan meminta kepada setiap Sekolah Dasar Negeri dengan jumlah Rp. 100.000 setiap sekolahnya. SDN yang berada di Kecamatan Ciawi berjumlah 31 sekolah jadi di perkirakan uang hasil pungutan setiap bulannya Rp. 3.100.000.
Ketika di konfirmasi oleh awak media di kantornya Mustofa selaku kepala Kooryandik menjelaskan (2-12-2021). Benar dulunya saya pengawas SD, semenjak saya di tetapkan menjadi kepala Kooryandik pada Bulan Februari Tahun 2021.
Menurut pengakuannya lagi saya melakukan pungutan hanya sekali di Bulan Agustus Tahun 2021. Itupun mengingat tidak adanya anggaran untuk operasional di Kooryandik, tapi malah jadi rame" jelasnya lagi.
Ada yang mendampingi Mustofa juga menjelaskan kalau konfirmasi ke Bapak Mustofa, saya saja yang menjawabnya. Karena Bapak mau saya bawa dulu untuk di mintai keterangan.
Mustofa menjelaskan kalau orang yang menemaninya itu adalah anggota Polsek Ciawi namanya Jun. Untuk memberikan pendampingan hukum kepada PGRI, karena persoalan saya, ada yang melaporkan ke Polisi tidak tahu siapa yang melaporkan.
Ada dugaan perbuatan Mustofa ini melanggar Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Dugaan item yang di langgar yaitu ragam pungutan No 43 uang ke UPTD/Kooryabdik.
Sri Nurhanani. S.pd selaku kepala sekolah SD Negeri Banjarsari 01 kecamatan Ciawi membenarkan adanya pungutan itu kepada awak media di kantornya (25-11-2021).
Sri Nurhanani juga menjelaskan saya pakai uang pribadi menyumbang tidak pakai uang BOS, karena kalau menggunakan uang BOS ribet, bahkan Sri Nurhanani membuat pernyataan di atas kertas bercap stempel basah atas nama sekolah.
"Menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perbulan untuk keperluan biaya partisipasi menggunakan uang pribadi dan bukan uang dari BOS".
Mengenai dugaan pelanggaran tersebut agar segera pihak yang berkompeten memanggil yang bersangkutan untuk di minta keterangannya agar tidak membuat preseden buruk buat pendidikan itu sendiri. (Tim)