Inisiatif Desa Banjarwangi Membuka Gerai Vaksin Saat Penyaluran BPNT
BOGOR, INFO REALITA- Pemerintah melalui Kementerian Sosial tetap melanjutkan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Dengan anggaran Rp78,25 triliun Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sudah disetujui DPR-RI, Kemensos mengalokasikan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja Bansos.
Dalam hal ini Kemensos tetap akan melaksanakan tugas perlindungan sosial melalui program bansos. Mensos memastikan, pemerintah tidak akan menghentikan bantuan kepada masyarakat miskin terdampak pandemi.
Program bansos yang dikelola Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus. Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. Bansos reguler yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
Dalam pelaksanaan program penyaluran (BSP) bantuan sosial Pangan (BPNT) bantuan pangan Nontunai, Pemerintah Desa Banjarwangi meluncurkan Program Gerai Vaksin, agar masyarakat sadar akan pentingnya vaksin tengah Covid -19.
Sesuai ketentuan pemerintah dalam hal ini menegaskan, " bagi masyarakat yang ragu dan menolak vaksin. Pemerintah bakal memberikan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin.
Sanksi yang bakal diterapkan di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Lalu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
" Dalam hal ini Pemerintah Desa Banjar Wanggi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor-Jawa Barat, selain penyaluran program sembako yang disalurkan oleh agen/ E-warung Bank Himbara, kepada sejumlah KPM, Pihak desa juga memiliki program untuk membuka gerai vaksin bagi warga masyarakat.
Hal ini dikatakan, " Ikbal Fahmi selaku Kaur Kesra desa Banjarwangi, dengan diluncurkanya Gerai Vaksin ini sebagian inisiatif pihak Desa agar sasaran target vaksin tercapai, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat Bansos pangan ujar Ikbal saat dijumpai media pada Rabu (22/12/2021)
Lebih lanjut ia katakan, " bahwa, langkah ini diambil dengan tujuan melaksanakan surat intruksi Bupati Bogor dan surat edaran Kecamatan Ciawi nomor : 1702 yang bekerja sama dengan Puskesmas Banjarsari, dan pihak Desa sebagai leading sektor, kemudian terkait KPM Bansos yang di wajib kan sudah melaksanakan vaksinasi.
“ Sebetulnya tidak ada alasan untuk menolak vaksin yang kita rasa sangat penting pada masa pandemi ini, apalagi ini himbauan langsung dari Pemerintah daerah, jadi ini salah satu opsi yang bisa di terapkan di Desa kami, di gerai vaksin ini pun terdapat Dokter yg memeriksa fisik dan riwayat kesehatan calon penerima vaksin, jika layak ya' di vaksin, jika tidak maka tidak akan di paksakan (ditunda), intinya dalam hal ini demi kebaikan bersama” pungkas nya. (Yn)