Diduga Ada Oknum Mafia Tanah
BOGOR, INFO REALITA - Seyogyanya Status kepemilikan tanah menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum. Keseluruhan hak atas tanah dibukukan dalam bentuk Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukan bahwa kepemilikan lahan atau tanah merupakan bukti yang sah.
Seperti halnya kekisruhan yang saat ini terjadi antara kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim bahwa keduanya memiliki sertifikat asli, atas tanah yang berlokasi di jalan Ajimar- 3 Kelurahan Tegal gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor Jawa Barat,
Hal ini diungkapkan Endang Mahendra yang geram saat tiba-tiba didatangi kubu Yetty Suryati " Yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Pada Senin 24/1/2022.
Pada awalnya pihak Yetty Suryati menjalankan aksinya dengan membuat tembok pembatas ditempat yang telah dimiliki dan di kuasai oleh Bp. Drs. R. Surahman W. alias Omang Bin Warsa, sehingga membuat geram bagi pihak R.Surahman.
Menurut kuasa hukum dari pihak Bp R.Surahman, Deni Hudaefi. SHI, MH, menjelaskan, bahwa sengketa tanah ini berada di Jl. Aljimar 3. Rt. 5. Rw. 9, Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, karena lahan tersebut sudah dikuasai Pisiknya dengan cara membuat pagar pembatas, sementara permasalahan tanah tersebut belum selesai.
Deni Hudaefi, SHI, MH menjelaskan tanah R.Surahman bukti kepemilikannya sudah jelas, surat tidak sengketa, riwayat tanah, surat kuasa pisik, kutipan C yang diketahui kelurahan Tegal gundil, sehingga pada tanggal 17 Mei 2021, R Surahman Memohon peningkatan sertipikat melalui reguler dengan No berkas 14625/2021 tapi sampai sekarang belum beres juga, untuk itu kami mohon kepada pihak BPN kota Bogor, agar segera menyelesaikan sertipikat tersebut," paparnya
Sementara Sertifikat No.787 atas nama Yetty Suryati yang mengaku pemilik lahan tersebut riwayat C.No 110.02.III itu tidak terdaftar di Kelurahan Bantarjati No.593/592-Btj/2021, Bahwa No. C Desa/Ipeda : No.110-02-III/Persil 81 tidak tercantum dalam buku Induk C Kelurahan Bantarjati dan pada Ipeda Kelurahan Bantarjati tahun 1981 nomor urut Ipeda /C hanya sampai dengan No. 96-02-III, tidak sampai dengan No urut 110-02-III.
Selain itu terdapat kesalahan objek yang mana C. 110-02-III itu tidak ada di Kelurahan Bantarjati dan Kelurahan Tegalgundil, serta dari batas-batas objek tanah berdasarkan sertifikat 787 yaitu : Utara : Bekas E. 59, Timur : Jln, Selatan : Bekas E. 59, Barat : Kali Ciparigi, batas-batas tersebut tidak sesuai dengan objek saat ini yang menjadi permasalahan, selain itu wilayah yang mereka akui di RT 02 RW 03 Kel Tegal gundil , sedangkan milik pak Surahman di RT.05 RW.9
Lanjut Deni mengatakan, " pertemuan di BPN pada tanggal 10 November 2021 Sama Pihak Yetty Suryati pun dalam proses jual beli tanah tersebut mengakui tidak pernah bertemu dengan pihak penjual, hanya menyuruh orang lain untuk mengurus kelengkapan surat menyurat dan itu telah di sampaikan oleh suami Yetty Suryati dalam pertemuan pertama di BPN Kota Bogor, lebih lanjut ia katakan"
Adanya perbedaan isi dalam Sertipikat 787 perihal tanda tangan dan stempel yang mana di sertipikat Asli dan Potocopy Sertipikat yang selama ini di perlihatkan oleh Yetty Suryati kepada masyarakat atau kepada kami. Serta di Sertipikat 787 di jelaskan Konversi milik adat C No. 110.02-III itu tidak jelas asal riwayat dan asal usul tanahnya. Ungkap Deni Hudaefi, SHI, MH selaku kuasa hukum. Omang bin Warsa dan Endang Mahendra, di dugaan ada keterlibatan oknum yang bermain dalam hal ini. (Red)