Kuasa Hukum Keluarga Almarhum H.Mursin Lakukan Permohonan Pembatalan Sertifikat.
BOGOR, INFO REALITA - Adanya dugan manipulasi data terkait keabsahan kepemilikan dokumen surat tanah dengan bukti Outentik, salah satu pemilik yang diduga dipalsukan oleh seseorang, hal ini bisa terjadi tentunya adanya keterlibatan oknum-oknum yang terlibat membantu atau ke ikutsertaan untuk memuluskan jalanya pemalsuan data milik orang lain. untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian pada orang lain hal ini dinilai cacat hukum.
Seperti dikatakan salah seorang ahli waris keturunan H.Mursin, atas nama Nuriyah Handayani yang mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah milik mendiang bapak saya almarhum H.Mursin. Seluas 750 M. Obyek yang terletak di Jalan Kandang roda Rt.003 Rw. 004 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dengan nomor (C:2259) persil: 46.a S:II. Yang dibeli bapak saya kepada atas nama Samah.
Namun saat saya akan mengajukan permohonan sertifikat secara Reguler saat itu pihak mengatakan, " Ini tidak bisa dibuat sertifikat dikarenakan sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM ) No: 9083 atas nama Danny Handriadi Danu.
Jelas saya kaget dan tidak habis pikir dari mana dasarnya sehingga dia bisa membuat SHM atas namanya sementara, kami para ahli waris 6 orang anak kandung H.Mursin, atas nama 1. Siti Abayah 2. Ahyar 3. Siti Hindun 4. Nuriyah Handayani 5. Siti Aisah. 6. Aisah.
Saya anak ke-4 yang dikuasakan mengurus Dokumen orang tua saya, oleh ke-4 saudara kandung saya dan 1 yang sudah almarhumah. Saya atas nama Nuriyah Handayani, berdomisili di Kota Bogor
Dalam hal ini saya disini tidak sendiri melainkan di dampingi pengacara saya. Deni Hudaefi, SHI, MH kata dia, dihadapan media Nuriyah Handayani mengatakan, " terungkapnya kasus tanah milik mendiang bapak saya H. Mursin, saat saya akan momohon membuat Sertifikat pada tahun 2017. Saya didampingi pengacara ingin memuntut keadilan, dengan melakukan permohonan pembatalan sertifikat atas nama Danny Hendriadi Danu yang kami nilai cacat hukum, " Ujar nya
Sementara Deni Hudaefi SHI, MH, mengatakan, " Sehubungan ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait permohonan pembatalan sertifikat hak milik SHM Nomor : 9082 Danny Hardiandi Danu.
Yang menurut kami telah adanya cacat hukum secara Adminstasi dengan Diterbitkannya sertifikat tersebut adalah dasar pengajuan permohonan pembatalan setifikat hak milik SHM adalah sebagai berikut.
Pertimbangan yuridis pasal 061 ATR Permen Agraria BPN 9/1999
Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya dapat di lakukan karena pemohon yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 107 Permen Agraria BPN/9/1999 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 (1)
a. Kesalahan prosedur b. Kesalahan Penerapan Peraturan Perundang-undangan c. Kesalahan subyek Hak d. kesalahan obyek Hak. e. Kesalahan jenis Hak f. Kesalahan perhitungan luas g. Terdapat tumpang tindih Hak atas tanah data Yuridis Atau data fisik tidak benar. Atau kesalahan lainya bersifat Adminstratif.
B bukti bukti kepemilikan tanah bahwa almarhum Mursin Bin Sohim telah membeli sebidang tanah pada ibu Samah pada jumat 23 September 1983 seluas 750 M dan tercatat dalam buku C: 2259 S:II blok 46. a, atas nama kepemilikan almarhum Bpk Mursin bin Sohim asal latter C dari Samah yang terletak di kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, dengan lampiran Surat pernyataan menjual tanah.
Bahwa berdasarkan kutipan Akte kematian dari Dinas Disdukcapil Kota Bogor. Almarhum bapak Mursin telah meninggal dunia pada tanggal 26 September 1995 sementara penjualan dilakukan pada tahun 1998 secara logika kita berfikir apa mungkin transaksi dilakukan oleh orang yang sudah wafat, dalam kwitansi tertulis di jual kepada ibu Nani dimana merupakan ibu dari saudara Danny Hardiandi Danu. dalam hal ini kami berharap pihak kelurahan dapat memberikan penjelasan sejelas jelasnya dalam hal ini. (Red)