Sertifikat 9083 Diduga Cacat Hukum
BOGOR, INFO REALITA- Leter C merupakan bukti atas kepemilikan tanah sebelum disertifikatkan. Masalah pertanahan selalu timbul karena adanya dugaan oknum aparatur desa/kelurahan yang bermain dengan menentukan objek tanah tapi berlainan dengan leter C.
Ini terjadi pada tanah Almarhum Mursin Bin Sohim, yang telah membeli sebidang tanah pada ibu Samah pada jumat 23 September 1983 seluas 750 M dan tercatat dalam buku C 2259 S:11 blok 46b Atas nama pemilik almarhum Bapak Mursin bin Saohim dari Samah yang terletak di kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, dengan bukti surat lampiran tertulis, sementara diatas objek tanah tersebut telah ada sertifikat dengan nama Danny HD dengan leter C 391 P 46 D II.
Hal ini dibenarkan oleh Marjuki yang menjabat sebagai staf Kelurahan Nanggewer, saat dijumpai di kantor Kelurahan Nanggewer pada (16/2/2022 )
Ia pun memberikan hak jawab Terkait permasalahan tanah Haji Mursin yang saat ini mencuat ke publik, "sepengetahuan saya memang benar adanya, tanah haji Mursin terletak di lokasi RT03/ RW004 telah menjadi milik Mursin yang pernah beliau beli dari ibu Samah benar dengan C 2259 Perrsil S11 di blok 46.A.
Namun perlu diketahui bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh saudara Ahmad Sanusi yang mengaku sebagai anak kandung Pak Mursin dari istri pertama yang menjual kepada ibu Nani orang tua dari Danny Hardiandi Danu. Pada Tahun1998 dengan bukti satu lembar kwitansi dan itupun diketahui saat akan dilakukan permohonan Pengajuan PTSL," Yang di ajukan saudara Danny Hendirandi Danu yang melakukan permohonan sertifikat PTSL tahun 2017, karena jumlah pemohon cukup banyak mungkin tertukar atau apa dan bagaimana, lebih jelasnya saya kurang tahu, soalnya di kelurahan saat itu terbagi menjadi tiga bagian saya, dan kedua rekan saya.
Mungkin karena kelurahan Nanggewer itu kuotanya kurang lebih hampir 2000 mungkin data latter C tertukar memang itu sebagai bentuk kelalaian kami saat itu, " Ujarnya.
Marjuki menambahkan "Sebelumnya pernah ada yang datang ke kelurahan, atas nama Feri legal dari keluarga Mursin menanyakan Terkait obyek tanahnya ada dimana, kami tunjukan lokasinya, kemudian datang lagi bu Nur yang mengaku sebagai anak Dari Mursin, menanyakan hal yang sama, selang berapa lama bahkan bu Nur datang lagi Ke kelurahan bahwa tanahnya pernah saudaranya menemui pak Ahmad, biar dibicarakan secara kekeluargaan namun bu Nur menolak dengan mengatakan kalo saya ketemu sama dia yang ada kami berantem pak" Pungkasnya. (Red)