Akibat Dana Bos Tidak Mencukupi Pihak Sekolah Lakukan Bisnis Penjualan Buku
BOGOR, INFO REALITA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Lalu, komponen apa saja yang dapat dibiayai menggunakan BOS reguler?.
Namun diduga akibat anggaran dana BOS yang di Terima pihak salah satu SDN ini dinilai tidak mencukupi untuk Biaya Operasional Sekolah akhirnya pihak Sekolah lakukan Bisnis di Sekolah.
Seperti halnya di Sekolah Dasar SDN Muara Jaya, Desa Muara Jaya. Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa Barat, siswa di wajibkan membeli buku Modul pelajaran Kurikulum Tahun 2022. Sebesar Rp 50.000 Rupiah yang di bebankan kepada Wali murid, jelas hal ini membuat sebagain orang tua murid yang merasa keberatan untuk membeli buku tersebut mengeluh akibat situasi ekonomi yang tidak stabil membuat warga yang minim penghasilan menjerit jika harus diwajibkan membeli buku pelajaran Oleh peserta Didik, sementara Sekolah sudah mendapat anggaran Dana Bos ujar beberapa Wali murid yang nanya tidak bersedia di sebutkan, saat dikonfirmasi pihak Media.
Sementara saat media menjumpai (Kepala Sekolah) Kepsek Siti Sabriyah Selasa (15/3/22). Membenarkan adanya penjualan buku modul itu dijual disekolah, hal ini pun bukan tanpa sebab melainkan kami sudah melakukan rapat bersama ketua Komite Sekolah dan Wali murid yang hadir saat rapat itu mereka setuju, untuk membeli buku tersebut, bahkan wali murid yang menginginkan pembelian buku Modul Itu Disekolah walaupun sudah saya lakukan Penolakan, namun wali murid memaksa untuk pembelian Buku Tersebut disekolah saja dengan alasan tidak mau repot, " Jelasnya.
Kemudian terkait buku modul itu kami tidak mewajibkan siswa untuk membeli buku yang ditawarkan dengan harga Rp 50.000 . Secara tunai melainkan dengan cara nyicil agar Wali murid tidak merasa keberatan.
Ia juga menambahkan, kenapa kami menggunakan Buku Modul awalnya pembelajaran di dalam buku ini menurut kami buku ini cukup bagus untuk pendidikan di jaman Teknologi seperti saat ini, anak-anak lebih cepat mengerti, dan memahami materi yang ada dalam buku ini, dan pembelian buku tersebut tidak kita lanjutkan karena di semester akhir kita sudah ganti pembelajaran ke-buku Tema tuturnya.
Sementara saat disinggung terkait Penggunaan dana Bos Sekolah, Siti menjelaskan, "biaya dana BOS yang kami Terima tidak Mencukupi dengan jumlah murid 130 siwa, dengan dana BOS yang kami Terima senilai 41 juta per termin di kalikan 3 termin satu tahun. Sedangkan untuk guru honorer kami berjumlah 7 orang yang kami bayar Rp 700.000 perbulan di kalikan 4 bulan.
Semetara masih banyak item yang mengunakan anggaran dana Bos seperti untuk. UTS , UAS dan lain- lain, saya rasa kurang jika harus menggunakan dana Bos, bahkan saya sering menutupi dengan uang pribadi saya "pungkasnya. (Yn)