Di duga Kades Cibeteung Udik Menyalah Gunakan Wewenang.
BOGOR, INFO REALITA - Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Di perjelas lagi bahwa Dana Desa (DD) tidak boleh di pihak ketiga kan sebab dana desa bersifat swakelola.
Namun dalam hal ini tidak luput dari permainan Oknum Kades yang nakal, dengan melakukan jual beli proyek DD dan terindikasi adanya upaya menguntungkan diri sendiri.
Seperti yang terjadi di Desa Ci beuteung Udik, Kecamatan, Ciseeng Kabupaten Bogor -Jawa Barat.
Oknum Kepala Desa diduga menjual proyek Dana Desa kepada pihak Ke-3 Senilai Rp 155.550.000 kepada kontraktor inisial RB kemudian saat RB menagih pekerjaan tersebut ternyata Kades ingkar janji dengan melakukan penjualan Ke-kontraktor lain, Berinisial (Es ) dengan bukti kuitansi yang telah Terima dari ( Es ) 15.000.000. Pada 14 maret 2020 dan pada tanggal 28 Maret Senilai Rp 5.000.000. Namun yang lebih mengherankan lagi yang Menandatangani kwitansi di atas matre tersebut bukan Kades melainkan (RB) .
Lalu apa yang menjadi dasar Kades melanggar SOP Standard Operating Procedure (SOP) sebagai acuan dalam melakukan proses pekerjaan.
Kuat dugaan Oknum kepala desa menyalah gunakan wewenang dengan melakukan menjual belikan Program Desa kepada Pihak-pihak pengusaha yang bergerak di bidang jasa Konstruksi. Informasi di peroleh dari salah satu warga yang tidak bersedia nanya di cantumkan. (2203/2022) Pungkasnya (Red)