Diduga Pembangunan Pertashop di Bangun Bukan di Tanah Milik Pribadi Melainkan di Tanah Bengkok.



BOGOR, INFO REALITA- Sesuai UU Nomor 22 tahun 2001 dalam membangun SPBU mini jenis Pertashop. Idealnya harus Memiliki lahan sendiri untuk dibangun Pertashop (bukan lahan menyewa).

Rekomendasi dari kepala desa setempat yang artinya harus mendapatkan izin mendirikan SPBU dari masyarakat setempat.Menyediakan modal sesuai dengan paket mitra yang dipilih.

Namun adanya SPBU mini jenis Pertashop di Kampung Cihideung Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, menuai adanya kejanggalan karena membangun di tanah Milik Desa atau tanah Bengkok.

Dikutip dari pemberitaan salah satu Media online paradigmanasional.Id terkait Pembangunan SPBU Perta shop yang di duga disewa oleh pihak kedua berdiri di tanah Milik desa atau tanah Bengkok di Kampung Cihideung Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Jawa Barat. 

Kembali media IR melakukan konfirmasi kepada Kepala Iyep kepala Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, pada Minggu melalui Pesan Whatsapp  pada (14/3/2022) Ia mengatakan,"  saya sudah menjelaskan ke-beberapa Media yang datang saat itu mempertanyakan terkait hal ini,  Aip Saepudin, atau yang biasa Iyep  didampingi Kasie Kesra, LPM dan Kadus Desa Palasari, menjawab prihal tanah yang disewakan tersebut, bahwa uang dari hasil menyewakan tanah tersebut di kelola oleh pihak Bumdes dan akan dirapatkan beberapa waktu ke depan.

“Memang tanah tersebut kita sewakan sebesar 22 juta Rupiah per tahunnya, dan disewa selama 3 tahun. Dan pendapatan desa kita serahkan kepada BUMDES yang akan dirapatkan kemudian hasil pendapatan tersebut,” ucap Ayib ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (10/03/22).

Aip juga menambahkan, terkait galian tanah seluas 1000 meter yang diratakan, sudah di sewakan seluas 300 meter ke pihak perusahan untuk membangun Pom Bensin atau Pertashop.

“Tanah desa seluas 1000 meter yang kami ratakan, dan sudah kami sewakan seluas 300 meter untuk membangun pom bensin itu. Mengenai perizinan, kami mengetahui ada izin warga sebanyak 10 orang dan untuk izin operasional telah menjadi wewenang Kecamatan, kami hanya mengetahui persetujuan dari warga saja,” jelasnya 

Sementara , saat di singgung terkait alas hak tanah dengan status tanah bengkok /tahan tak bertuan, Kades tidak bersedia menjawab pertanyaan media tersebut. Demikian laporan yang dapat disampaikan (Yn)