Diduga Ada Oknum Mafia di BPN Yang Meloloskan Sertifikat PTSL Atas tanah Milik Orang lain.
BOGOR, INFO REALITA - Nuriah Salah satu Ahli waris Putri dari Almarhum H Mursin yang di kuasa kan Oleh ke-5 saudara Kandung nya, melalui Kuasa Hukumnya Deni Hudaefi SH. telah Mengajukan permohonan Pembatalan Sertifikat, atas tanah yang di beli pada ibu Samah pada jumat 23 September 1983. Seluas 750 M dan tercatat dalam buku C 2259 S:11 blok 46b Atas nama pemilik Almarhum Bapak Mursin Bin Sohim, dari Samah yang terletak di Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, dengan bukti surat lampiran tertulis, sementara dibatas objek tanah tersebut ada sertifikat dengan nama Danny HD dengan leter C 391 P 46 D II.
Menurut Deni Hudaefi SH.kuasa Hukum Nuriah (Nur) sertifikat tersebut dapat dibatalkan karena alasan Pertimbangan Yuridis pasal 106 ayat 1 Permen Agraria /BPN Tahun 1999 keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya dan dapat di lakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan Terkait tanah atas Nama pemilik H Mursin.
Hal ini dibenarkan oleh Marjuki yang menjabat sebagai staf Kelurahan Nanggewer, saat dijumpai Media di kantor Kelurahan Nanggewer pada (16/2/2022 )
Bahkan ia pun mengatakan Terkait permasalahan tanah Haji Mursin dalam keterangan nya mengatakan ," sepengetahuan saya memang benar adanya tanah haji Mursin terletak di lokasi RT03/ RW004 telah menjadi milik Mursin yang pernah beliau beli dari ibu Samah, benar dengan C 2259 Perrsil S11 di blok 46.A.
Masih menurutnya," perlu diketahui bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh saudara Ahmad Sanusi yang mengaku sebagai anak kandung Pak Mursin dari istri pertama yang menjual kepada ibu Nani orang tua dari Danny Hardiandi Danu.
Pada Tahun1998 dengan bukti satu lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Nani Diduga Palsu saat akan dilakukan permohonan Pengajuan PTSL," Yang di ajukan saudara Danny Hendirandi Danu yang melakukan permohonan sertifikat PTSL tahun 2017,
Karena jumlah pemohon cukup banyak mungkin tertukar atau apa dan bagaimana, lebih jelasnya saya kurang tahu, soalnya di kelurahan saat itu terbagi menjadi tiga bagian, saya dan kedua rekan saya. Ujarnya
Sementara, menurut pengakuan Ahmad sebagai anak dari almarhum H Mursin dari istri pertama , memberikan penjelasan bahwa ia tidak merasa menjual tanah tersebut, dikarenakan surat tanah Berupa Girik itu tidak dia pegang, bahkan Ahmad mengaku, hanya meminjam uang kepada Saudari Nani senilai 7 Juta rupiah, itupun melalui Mertua Ahmad yang di percayakan Merawat tanah oleh H Mursin, sementara menurut pengakuan Ahmad, ' saya meminjam uang hanya menandatangani selembar Kertas Kosong yang diberikan mertua saya kepada saya , senilai Rp 7000.000 . Karena saya tidak bisa bayar kemudian Pihak Keluarga saudari Nani mengklaimnya bahwa itu Merupakan tanah Milik nya yang sudah di beli dari saya .
Sementara, Arya bagian persengketaan di BPN Kabupaten Bogor Merencanakan akan segera melakukan Mediasi kepada kedua belah pihak Pihak Namun sampai saat ini belum juga ada mediasi sesuai dari Pihak BPN kabupaten Bogor.
Saat di konfirmasi, media beliau mengatakan Sudah diajukan, masih menunggu persetujuan pimpinan. Pungkasnya .
Endang mahendra kepala bidang media Lembaga Aliansi Indonesia Jabar ( Badan penelitian Aset negara) mengatakan,pihak kelurahan harusnya membuka data C induk yang sebenarnya,karena berdasarkan hasil penelitian kami C yang digunakan sebagai alas hak dasar sertifikat Dany itu berbeda dengan C atas nama Mursin, dengan perbedaan , C tersebut berarti sudah jelas lokasi bidang tanah pasti berbeda, terbit berita (9/8/2022) .