KADIS DKPP MENGAPRESIASI USUL KOMISI II DPRD UNTUK PENINGKATAN PAD DI RPH BUBULAK


BOGOR, INFO REALITA - Mengingat mendekati hari besar Islam yakni hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pemerintah tentu melirik sejauh mana kesiapan stok daging hewan segar seperti sapi,  baik dari segi kesehatan, soal harga, dan jasa pemotongan hewan (RPH) di Kota Bogor.

Namun kali ini Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah, SH berdasarkan hasil observasi dan penelitian terhadap biaya, ternyata terjadi perbedaan harga jasa pemotongan sapi, sebagai jasa pelanggan dengan kata lain menurutnya harga jasa pemotongan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) saja, akan tetapi fakta di lapangan dikenakan biaya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Jika pihak konsumen tidak keberatan membayar jasa potong hewan  Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kenapa tidak di SK kan saja oleh pihak Pemerintah Kota  Bogor, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD) ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah SH, saat ditemui di kediamannya, Minggu 10 April 2022.

Sementara saat dijumpai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, Drs. Annas S. Rasmana usai menghadiri rapat di Balai Kota Bogor pada 14/4/2022 mengatakan saya sangat mendukung dan mengapresiasi sekali terkait apa yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Bapak Edi Darmawansyah, jika harus di SK kan untuk menambah PAD Kota Bogor, dan itu saya rasa upaya yang cukup bagus untuk kedepannya, jadi kami berencana akan segera melakukan kajian terlebih dahulu, " Tuturnya.

Kemudian adapun jasa pelayanan yang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dapat kami jelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan hanya pada saat Idul Adha 1442 H yang lalu  karena dalam kondisi Pandemik Covid19 varian Delta, untuk mengurangi kerumunan dan sebagai tindak lanjut himbauan Kementerian Pertanian agar RPH dapat menerima layanan pemotongan hewan Qurban, dan uang tersebut dibayarkan kepada kelompok pembudidaya yang melakukan pencacahan sapi sampai pembersihan jeroan.  Hal ini dikarenakan  UPTD RPH belum bisa melaksanakan layanan sampai kepada pencacahan,  pembersihan jeroan dan kotoran hewan,  sehubungan dengan keterbatasan karyawan dan memang belum ada Perda yang mengatur tentang jasa layanan ini. 


Sementara itu menurut Kepala UPTD RPH Didong Suharbi jasa pemotongan hewan di RPH  untuk penyembelihan saja ada biaya retribusi Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) retribusi tempat pemotongan hewan, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) retribusi pemeriksaan, dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) retribusi biaya pemeriksaan post mortem. Namun jika disini ada nominal yang dibayarkan berkisar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) itu dibayarkan keada tukang potong dari pihak luar yang difasilitasi  RPH. 

Bagi warga yang akan menyembelih saja  juga bisa menggunakan jasa RPH hanya membayar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan kemudian sapi yang telah disembelih dibawa untuk dibersihkan dan dicacah di tempat masing-masing.

Jika memang mau di SK kan saya juga setuju, karena peluangnya cukup bagus,  namun disini segala sesuatunya harus diperhitungkan, karena kita juga kekurangan tenaga pekerja dan beberapa fasilitas tambahan.  Sementara jumlah pekerja yang ada di RPH sebanyak 30 orang dengan rinican PNS 15 orang dan PKWT 15 orang.  

Untuk tindak lanjut kajian layanan RPH sampai pencacahan, pembersihan jeroan dan kotoran, maka akan kami awali dengan mengundang Komisi 2 DPRD Kota Bogor untuk berdialog guna persiapan rencana tersebut, serta akan melaksanakan konsultasi ke Kementerian Pertanian  dan pihak terkait, " Pungkasnya demikian laporan yang disampaikan (Yn)