Menteri ATR/BPN Bakal Cabut Sertifikat HGB Tanah Milik Yayasan Fatmawati Yang Dikuasai Pihak Ketiga

JAKARTA, INFO REALITA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, berjanji akan mencabut Sertifikat HGB seluas sekitar 46 hektar tanah milik Yayasan Fatmawati senilai Rp 20 Triliyun yang kini dikuasai pihak ketiga.

Menurut keterangan, tercatat 23 hektar dikuasai PT Agung Sedayu yang kini sedang membangun 2 tower apartemen mewah

Demikian keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, saat menerima audiensi Pengurus Yayasan Fatmawati dipimpin Ketua Erros Jarot dan Wakil Ketua Jarot Syaiful Hidayat belum lama ini di Jakarta.

“Terbukti bahwa lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh pihak ketiga kepada Yayasan abal-abal yang cacat administrasi dan yuridis”, ujar Menteri Sofyan Djalil.

Pengurus Yayasan Fatmawati melaporkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, telah mengabulkan Kasasi yang diajukan Pengurus Yayasan Fatmawati yang diwakili Sukmawati Soekarno. sumber Harnasnews (Red)