Imbas Dari WTP Giliran Sekda Kabupaten Bogor Diperiksa Bareskim.

BOGOR, INFO REALITA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan terkait adanya dugaan korupsi pengambilan dan pencairan dana senilai Rp. 130 miliar lebih melalui Paket Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan tahun anggaran 2020.

Pencairan dana belanja makan dan minum  di masa Pandemi Covid-19 tahun 2020, dinilai janggal karena tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa.

Dalam dokumen laporan masyarakat Kabupaten Bogor yang diterima pihak Media dilampirkan detail paket pagu Belanja Makanan dan Minuman kegiatan pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBD tahun 2020.

“Pencairan dana paket Makanan dan Minuman kegiatan sesuai data di aplikasi SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dari Februari hingga akhir November 2020,” tulis dalam pengaduan masyarakat yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Hal ini di soroti oleh Jajang Nurjaman selaku Koordinator, Center for Budget Analysis CBA , mengatakan ," Soal belanja makan minum di tahun anggaran 2020 kemungkinan besar memang salah input. 

Meskipun begitu ini harus menjadi evaluasi Pemkab Bogor. Karena dengan masalah ini menunjukan ada masalah besar terkait pelaporan program dan kegiatan kepada publik.

Pemkab Bogor sangat teledor dan tidak serius dalam menyajikan laporannya secara elektronik kepada publik. Padahal di tahun yang sama tahun 2020 ada anggaran jasa tenaga kerja perbantuan teknis dan tenaga kerja perbantuan LPSE yang pagunya sampai Rp 1,1 miliar, Sayangnya soal input RUP saja masih ngawur.

Sekda selaku penanggung jawab harus segera mengevaluasi kinerja anak buahnya, di sisi lain hal positif sekarang masyarakat Kabupaten Bogor sigap dan ketat memantau anggaran Pemkab Bogor. Banyak sekali sebenarnya proyek-proyek Pemkab Bogor yang bermasalah, seperti proyek-proyek DPRD yang pernah disampaikan CBA dan program Cibinong beautiful City yang masih dalam tahap penyelidikan KPK.

Kalau dilihat modusnya hampir sama, proses lelang tidak mematuhi aturan Perpres pengadaan barang dan jasa. (Yn)