Pasangan Suami Istri ASN Bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
BOGOR, INFO REALITA - Saat ini beredar isyu hangat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor, khususnya di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, hal ini terkait adanya dugaan sepasang suami istri sebagai PNS satu kantor atau instansi pemerintahan yang sama, dengan ke-dudukan dan jabatan yang sama Eselon 4.
Hal ini diketahui sang suami menjabat sebagai Kepala Sub bagian ( Kasubag ) Tata Usaha (TU) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah II Ciawi kemudian sang Istri Juga menjabat Kasubag TU di UPT Peralatan dan Perbengkelan ( Workshop ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Namun, untuk pegawai Negeri Sipil (PNS), jika mengacu pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, pada poin 5 menyebutkan mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Sementara saat di konfirmasi media Info realita, kepada BKPSDM. Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan Melalui WhatsApp (15/04/2022) mengatakan ," Guna menghindari adanya konflik kepentingan, sebaiknya dihindari adanya suami istri dalam satu Dinas" ujar Irwan. Barusan saya cek ke- Sekdis Nya, betul ada yang belum lama menikah, keduanya Sama-sama Kasubag TU, pada UPT yang berbeda wilayah kerjanya" Tambahnya
Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai boleh-tidaknya suami istri bekerja di satu kantor, begitu pula dlm UU No. 5 Tahun 2014.Tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tidak ditemukan adanya batasan atau larangan bekerja dalam satu Kantor/Dinas" pungkasnya . (Red)