Izin Lingkungan Terbit Tanpa Musyawarah Warga.
BOGOR, INFO REALITA - Investor bagian dari Mitra Pemerintah, membangun komitmen bersama Pemerintah guna mensejahterakan masyarakat, tentu saja masyarakat harus mendukung program pemerintah baik dalam hal pembangunan infrastruktur, ekonomi juga Sumber Daya Manusia (SDA).
Namun sangat disayangkan program pemerintahan terkadang dicederai oleh oknum, contohnya seperti yang terjadi pada proses perataan tanah untuk perumahan Balli resort dua yang mana salah satu warga merasa dirugikan karena sudah menyewa tanah pada salah satu oknum mediator jual beli tanah (calo tanah), dengan alasan bahwa pihak pembeli tanah tersebut masih lama menggunakan tanah yang sudah dibeli, seperti yang disampaikan salah satu warga Kampung Paniisan RT 03/07 desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur, Berinisial (K ) menurutnya.
Menurutnya," Saya sudah sewa tanah Ini pada salah satu mediator (calo tanah) dengan sejumlah uang, tidak tahunya baru beberapa bulan saya garap, sekarang tanah sudah di ratakan. Ujarnya.
Saat ditanya Terkait ganti rugi, " Ia mengatakan," jangan kan ganti rugi tanah, tanaman yang sudah saya tanam juga tidak ada penggantian, padahal bibit dan obat obatan kan saya beli sendiri, belum lagi bayar sewa tanah kepada oknum, intinya belum ada kejelasan. penggantian," Ungkapnya
Supriadi (Fikly) salah satu warga kampung tersebut saat ditanya media menyampaikan, "betul tanah tersebut setelah dibeli oleh pihak pengembang disewakan kembali kepada salah satu warga oleh oknum mediator (calo jual beli tanah), dengan alasan proses rencana pembangunan perumahannya masih lama, kalau sekarang tiba- tiba ada perataan tanah dipastikan si- penyewa merasa rugikan dong". Paparnya
Kemudian kaitan terbit izin lingkungan tanpa musyawarah Supriadi menjelaskan, " betul ketika saya menanyakan kepada pihak Pemdes Bantarsari apakah pihak pengembang sudah mengajukan izin lingkungan jawabnya," sudah dan warga lingkungan sudah menandatangani, dan ketika saya bertanya kepada warga lingkungan mereka mengiyakan, tetapi hanya beberapa orang saja, padahal warga yang akan menjadi tetangga perumahan Balli resort 2 kan banyak lebih dari 30 KK , makanya yang tidak merasa menandatangi menyesalkan terbit izin lokasi tanpa musyawarah yang pada akhirnya warga berencana akan melayangkan surat kepada pihak Pemdes, terkait pengajuan izin lokasi baik RT, RW maupun pihak Pemdes saya yakin tidak bertanya kepada si pemohon, seharusnya mereka bertanya muncul nya persetujuan warga melalui musyawarah atau seperti apa, faktanya warga menandatangani izin lingkungan di lakukan secara gerilya alias door to door yang datang ke warga itu bukan pihak Menejemen pengembang yang diduga mediator atau calo tanah, sedangkan warga tersebut awam tidak memahami apa itu yang disebut Amdal lingkungan yang akhir nya warga awam dengan mudah menandatangani tanpa berpikir kalau dari pembanguan itu akan ada dampak negatif dan positif, kalau pun ada income secara administrasi kepada pihak Pemdes atau pihak mediator (calo tanah) itu syah syah saja namanya juga usaha, akan tetapi bagaimana dalam usaha itu kita tidak ada yang merasa dirugikan.
Kaitan edukasi supaya tidak timbul su'udzon kesan pembodohan, masyarakat harus diberikan pencerahan supaya masyarakat itu faham hak dan kewajiban dalam hal pembangunan, apalagi tugas pihak pemerintah itu pembinaan salah satunya, karena kita berharap laju pembangunan sukses tanpa ekses, terlaksana terealisasi tanpa mengurangi dukungan Lingkungan.
Sementara saat di konfirmasi awak media melalui Pesan Whatsapp,(1/05/2022) Kepala Desa tidak merespons sama sekali. Hingga berita ini di tayangkan.