Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Diduga Ada Oknum Mafia Tanah yang Bermain Dalam Sengketa Tanah Baru Kota Bogor.


BOGOR, INFO REALITA - Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis. 

Dalam setahun terakhir, istilah Mafia tanah menjadi populer dan menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. 

Seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di Indonesia, Salah satunya kasus sengketa tanah yang terjadi dan dialami oleh Keluarga Almarhum Endang Widarsa yang berlokasi di Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukumnya Deni Hudafi.SH.I MH kepada media (9/8/2022) " Lebih lanjut Ia katakan ," kasus Mafia tanah yang terjadi Pada Almarhum Endang Widarsa adalah dengan Modus mengajak kerjasama untuk mendirikan perumahan.

 "Awalnya Endang Widarsa diajak bekerjasama untuk Membuat perumahan oleh Ahmad Setiadi, namun seiring berjalan nya waktu kerjasama tersebut tidak jadi alias batal, namun menurut almarhum pembatalan itu bukan tanpa Sebab melainkan karena tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Bogor pada saat itu saat itu, karena lokasi tanah tersebut belum terjadi pemekaran, oleh Pemerintah Kota Bogor dan masih berada di wilayah Kabupaten Bogor.

Namun Almarhum merasa heran kenapa tanahnya di bangun oleh pihak orang lain, padahal kerjasama tersebut tidak jadi, Dari situ Almarhum, semasa hidupnya berupaya mencari siapa yang membangun tanah tersebut. "Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum dengan gugatan melalui pengadilan. tegas Deni. 

" Terpisah hal ini juga di ungkapkan oleh Endang Mahendra, selaku Kepala bidang media dan komunikasi Aliansi indonesia. Menurut nya, " pada saat saya telusuri permasalahan tanah Almarhum Endang Widarsa, melalui proses mediasi di BPN Kota Bogor, saya mengetahui bahwa ada sertifikat No.104 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, atas nama Endang Widarsa pada tahun 1995, padahal Endang Widarsa sendri belum pernah mohon sertifikat tersebut, selain itu sertifikat atas nama Endang sudah beralih nama kepada Ahmad Setiadi pada tahun 1992, ini menurut saya sangat luar biasa, kenapa bisa terbit sertifikat.

"Sedangkan Sertifikat terbit tahun 1995 Atas nama Endang Widarsa, beralih tahun 1992 kepada Ahmad Setiadi, ini Khan ngaco sertifikatnya aja tahun 1995 masa beralihnya sertifikat tahun 1992, kemudian dasar AJB nya Ahmad Setiadi dari later (C) bukan dari sertifikat, " saya menduga iniinik ada permainan para oknum Mafia tanah di dalamnya. 

Untuk itu saya mohon kepada BPN Kota Bogor Agar membatalkan sertifikat 104 serta pemecahannya, Karena pemilik tidak pernah memohon,pemilik Hanya mempunya akte Jual Beli (AJB ) asli No. 24/VI/1987. Seharusnya ketika pemohon sertifikat berarti harus dapat menunjukan AJB asli harus di ambil oleh BPN, sementara Alm Endang Widarsa masih menyimpan AJB aslinya. paparnya.

"Permainan Mafia tanah ini terjadi di BPN masa lalu yang terungkap saat ini, dalam hal ini kami minta kepada Pihak BPN Kota Bogor agar mengkroscek ulang alas hak permohonan sertifikat 104 yang berlokasi di Kel Tanah baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dan kami mohon Kerjasamanya. tegas Endang pungkas nya. 

Sementara Menurut Abdul Ajis selaku ketua DPC Ormas Laskar Banten, Kota Bogor menyampaikan, " kami dan Lembaga Aliansi Indonesia bersama dengan Kuasa hukum Bapak Deni Hudafi.SH.I MH akan terus mengawal permasalahan ini hingga masyarakat mendapatkan status kepemilikan tanahnya “ungkap Abdul Ajis Ketua DPC Laskar Banten Kota Bogor.

“Masalah pertanahan ini sendiri sudah sangat memprihatinkan karena banyaknya Praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Salah satu praktiknya mereka para Mafia Tanah melakukannya dengan memalsukan dokumen pertanahan. Termasuk memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim, ini sudah sangat berbahaya sekali, “jelas Ajis.(red)