Diduga Terjadi Praktek Jual Beli Proyek Pada Peningkatan Jalan Semplak Garendong Kecamatan Kemang.
BOGOR, INFO REALITA- Seyogyanya para pemenang lelang proyek, untuk tidak mengalihkan atau menjual kontrak lelang kerja ke pihak lain. Jika hal tersebut dilakukan, maka oknum pemenang lelang bisa terancam pidana.
Seperti hal yang terjadi adanya dugaan Praktek jual beli proyek yang dilakukan oleh salah seorang kontraktor sebagai pemenang Tender Proyek atas nama CV Kenzie Pradana, dengan melaksanakan Jenis kegiatan Peningkatan Jalan Semplak Garendong Kemang Kecamatan Kemang Dengan pagu angaran Rp 2.955.000.000.
Sementara menurut Pengakuan pemilik bendera Tersebut, mengakui secara langsung kepada awak media saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp pada. (7/7/2022) bahwa bukan dia yang mengerjakan Proyek Tersebut melainkan hanya meminjamkan Benderanya kepada Orang lain.
Hal ini jelas bahwa pemenang tender tersebut telah mengalihkan pekerjaan itu , sama saja melibatkan lebih dari satu kontraktor. Jelas akan memberikan laba ke banyak pihak, tapi itu melanggar hukum. Tidak hanya men-subkon-kan, pinjam bendera perusahaan pun tidak boleh.
Hal ini perlu adanya pihak Aparat Penegak Hukum yang harus mengawasi ketat demi meminimalisir terjadinya tindak pidana Korupsi yang berdampak pada kerugian negara dengan memindah tangankan pekerjaan sipil yang telah dimenangkan melalui lelang, perbuatan ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Demikian yang dapat disampaikan Tim media (Red)