Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan PUPR Wilayah VIII Parung, Candra: Jual-beli Proyek Harus Ada Bukti Tertulis.
BOGOR, INFO REALITA - Pemberitaan oleh Media Inforealita mengenai pengerjaan proyek yang seharusnya dikerjakan oleh pemenang tender CV Kenzi Pradana beberapa waktu lalu, dalam kenyataannya paket pekerjaan tersebut dialihkan/dijual kepada pihak lain. Kuat dugaan pihak pemenang tender hanya mengambil fee dari peminjaman bendera perusahaan.
Perbuatan ini jelas akan mengurangi kwalitas pengerjaan, karena ada biaya fee untuk pemilik bendera. Dalam hal ini pemilik perusahaan akan menanggung resiko jika pengerjaan ini tidak sesuai dengan RAB atau spek yang ditetapkan dalam kontrak.
Awak media Inforealita menghubungi kepala UPT Infrastruktur Jalan dan jembatan PUPR Wilayah VIII Parung melalui telpon selular selasa 16/08/2022, Candra Trikaya, ketika ditanya apakah boleh pekerjaan jual-beli/dialihkan ke pihak lain? Candra menjawab " tidak boleh. Candra menjelaskan" Kalau ada jual beli/dialihkan proyek kepada perusahaan lain harus ada bukti tertulis antara pemenang tender (CV Kenzi) dengan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut" ujar Candra
Dilain kesempatan awak media meminta tanggapan kepada Kepala Bidang Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Kabid PJJ) Krisman, melalui Whatsapp sampai berita ini diturunkan Kabid PJJ tidak menjawab. Jadi jelas disini pihak PUPR lemah dalam mengawasi dan seolah tutup mata dalam hal ini.
Menurut Endang Mahendra, Kepala Bidang Media dan Komunikasi Aliansi BPAN Kabupaten Bogor menanggapi hal ini mengatakan " Dengan adanya jual beli proyek jelas akan mengurangi kwalitas bahan dan pengerjaan dan pengawasan secara Administrasi juga perlu di pertanyakan, biasanya pekerjaan PUPR Kabuapaten Bogor selalu jadi temuan, kita lihat contoh bagaimana Bupati Bogor di OTT oleh KPK karena menyuap BPK karena ada temuan jeleknya kinerja PUPR Kabupaten Bogor" ujar Endang. (25/08/2022) (Red)