Terbitnya Sertifikat Dengan Alas Hak yang Berbeda.

BOGOR, INFO REALITA - 16 Agustus  2022 mediasi ke-dua dilaksanakan ruang. BPN Kabupaten Bogor, di hadiri oleh Ibu Nuriyah Ahli waris H.Mursin didampingi Deni hudaefi.SH.I MH selaku Kuasa Hukum dan Endang Mahendra, serta Dani HD, kemudian Eva selaku Lurah Nanggewer dan juga pihak BPN Kabupaten Bogor.

Terkait mediasi tersebut membahas terkait lahan yang tiba-tiba ada sertifikat No.9083 atas nama Dani HD seluas 947 M. 

Sementara menurut Ahli waris keturunan H. Mursin, atas nama Nuriyah Handayani, merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah milik mendiang bapaknya almarhum H. Mursin. Seluas 750 M. Obyek tanah yang terletak di Jalan Kandang roda Rt. 003 / Rw. 004 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dengan nomor (C.2259) persil 4b.a S11. Yang dibeli dari Samah.

Namun saat akan mengajukan permohonan sertifikat tidak bisa dikarenakan sudah ada Sertifikat di atas lahan tersebut dengan (SHM ) no: 9083 atas nama Danny Hardiandi Danu luas nya 947 M berdasarkan surat keterangan lurah Nanggewer.

Dalam keterangan Mediasi pertama di buka oleh pak Arya selaku pihak BPN alas hak yang di gunakan oleh pihak Dany Hardiandi Danu SHM.9083 itu mengunakan alas hak jual beli dari ibu Minah kepada Dani C.391 P.46 D.11 asal dari Enang Saidi, seluas 360M dengan batas-batas Utara : tanah Syarip, timur : Tanah Hari, Selatan : tanah Nany ,Barat : Selokan

Endang Mahendra kepala bidang media  lembaga aliansi Indonesia Badan penelitian Aset Negara mengatakan, " kepada wartawan, ini menurut saya luar biasa sekali, Dani HD beli tanah dari ibu Minah yang luas nya 360 meter sekarang tanahnya nambah menjadi 947, kemudian batas-batas tanahnya berbeda dengan yang punya Bu Nuriyah, No.C nya juga Berbeda, luas nya beda, lalu kenapa pak Dani ngukur tanah dan mengaku itu tanah milik nya. 

"Masih menurut Endang," Coba BPN Kabupaten Bogor teliti dulu terkait permasalahan tanah ini, Sertifikat terbit Khan berdasarkan Alas hak sudah jelas, sekarang alas hak juga berbeda lokasi, kenapa ko di ukur tanah milik orang lain coba tanyakan sama pemohon nya, hadir tidak saat pengukuran, Jangan-jangan gak tau lagi kalau itu milik ibu Nuriyah, itu jelas sekali alas hak nya dari Alm pak Mursin beli dari Alm Samah, RT /RW setempat saja menerangkan tidak sengketa. tegas nya . 

Dalam hal ini Deni Hudaefi SH. kuasa Hukum Nuriah (Nur) Mengatakan," sertifikat tersebut dapat dibatalkan karena alasan Pertimbangan Yuridis pasal 106 ayat 1 Permen Agraria /BPN Tahun 1999 keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya.

Dani HD juga mengatakan ,"  Bahwa dalam mediasi kedua, pihaknya telah beli tanah dari pak Ahmad, sambil menunjukan bukti kwitansi ke-pihak BPN.

Menurut Endang ini aneh lagi, katanya pak Dani HD membeli tanah dari pak Ahmad, namun dari alas hak nya beli dari ibu Minah, ini yang bener Yang man, kalau beli dari Ahmad kenapa tidak ada di Warkah jelas Endang , juga menambahkan  

"Jelas ini ada oknum Mafia tanah yang bermain, lihat saja nanti juga pasti ketahuan dalang nya, " Papar Endang. (red)