Diduga Negara Dirugikan Akibat Pekerjaan Betonisasi di Wilayah Jalan Cilember Yang di Kerjakan Asal-asalan.
BOGOR, INFO REALITA - Sesuai dengan program kegiatan penyelenggaraan jalan diantaranya kegiatan rekonstruksi jalan ( Betonisasi ) wilayah Jalan Cilember – Batu Layang Cisarua Kabupaten Bogor yang di kerjakan, diduga Asal-asalan sudah retak dan belah-belah sehingga negara diduga mengalami kerugian mencapai 1,9 milyar yang luput dari pengawasan dan perhatian oleh pihak terkait khususnya kepala UPT-PUPR Jalan dan Jembatan Wilayah Ciawi.
Hasil investigasi dari awak media Jum’at ,9/09/2022 bahwa kualitas yang digunakan sangat tidak sesuai dengan yang diharapkan, ketika hal ini dikonfirmasi awak media ke kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Ciawi seolah olah menutup mata dan menutup telinga tidak mau tahu, terus menghindar sampai berita ini ditayangkan.
Berdasarkan papan data tersebut terlihat dengan jelas nilai kontraknya Rp. 1.928.996.000,00- dikerjakan selama 150 hari kalender dengan penyedia CV Rajanska Bangunutama.
Dalam hal ini harusnya kualitasnya lebih di utamakan agar hasilnya bagus jangan asal asalan , bagaimana mau ada manfaat untuk memperlancar pergerakan barang dan jasa , ini sangat membahayakan karena baru di bangun sudah pada retak retak,” Pungkas Suherman. warga sekitar.
Untuk mendapatkan hasil jawaban dari pihak Terkait, kembali pihak Media menjumpai " Ade selaku Kasubag Tata Usaha (TU) saat di jumpai diruang kerjanya (15/09/2022). Ia "mengatakan terkait hal ini, kami selaku pihak UPT wilayah II Ciawi Kabupaten Bogor, sudah perintahkan Kepada pihak penyedia jasa, Intinya ini masih dalam masa kontrak, dan ini masih bisa dilakukan perbaikan oleh penyedia, atau jika memang diharuskan dibongkar "Ya harus bongkar, dilihat dimana letak kerusakan- kerusakan tersebut. Kalau bisa dibongkar atau kalau masih diperbaiki, itu adalah langkah-langkah yang kita lakukan dari hasil Investigasi dan monitoring kita di lapangan.
Sekali lagi ini masih dalam masa kontrak yang belum putus dan ini hasil monitoring kita di lapangan, artinya masih bisa di perbaiki dan ini Belum kita bayar, karena belum selesai pekerjaaan dan itu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk di perbaiki," Pungkasnya. (Red)