Kasubag Umpeg Kecamatan Cibinong Katakan Kalau Barang Bekas Bongkaran Bukan Aset



BOGOR, INFO REALITA - Adanya barang bekas Bongkaran Kantor Kelurahan Nanggewer, merupakan Aset negara yang Dibelanjakan mengunakan keuangan negara adalah milik negara yang harus Dipertanggung jawabkan oleh pihak terkait, seperti Kelurahan Sebagai Penerima Anggaran dan Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggungjawab. 

Akan tetapi dalam hal ini antara pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak sinkron dalam memberi keterangan kepada media, seperti saat dikonfirmasi, melalui pesan whatsapp. Leni selaku PLT, Lurah Nanggewer Kecamatan Cibinong. 
Mengatakan ," bahwa hasil Bongkaran barang tersebut tidak dijual tapi Dihibahkan ," namun saat di singgung terkait di hibahkan kemana, Leni tidak dapat memberikan keterangan secara detail . 

Di tempat berbeda beberapa awak media  menjumpai Dewi Adven selaku Kasubag Umpeg Kecamatan Cibinong pada (19/10/22) mempertanyakan terkait barang Bongkaran yang merupakan Aset Milik Pemda Kabupaten Bogor itu kemana. Dengan tegas Dewi mengatakan, " Bahwa Barang hasil Bongkaran tersebut bukan Aset dan itu tidak hilang, melainkan itu tidak ada nilai nya dan itu sudah melalui kajian oleh pihak DPKPP Bahkan hasil dari kajian tersebut di nyatakan 0 persen yang artinya barang tidak dapat digunakan lagi Seperti baja ringan, konblok, balok, kayu, itu kondisinya sudah rapuh, Karena bangunan nya sudah tua. Pungkas nya. (Tim)