Tidak Terpasang Papan Proyek Pemerintah Seolah Bukan Menjadi Persolan Bagi Pengusaha Jasa Konstruksi.

BOGOR, INFO REALITA - Lazimnya setiap proyek, yang menggunakan uang Negara yang dihasilkan dari Pajak, pada prinsipnya harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, apakah pihak rekanan yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan.

Namun pengerjaan proyek pembangunan di SD Negri Pasirpogor beralamat di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat justru sebaliknya. Proyek yang diketahui akan dibangun Turap Dinding Penahan Tanah, itu seperti proyek siluman, karena sama sekali tidak memiliki papan informasi dan tidak diketahui asal usulnya.

Pantauan langsung tim media di lokasi, Minggu 2 Oktober 2022 sejumlah pekerja sedang melaksanakan pengerjaan dalam tahap penggalian tanah Meski pekerjaan tersebut baru mulai, pada Prinsipnya Pengusaha yang bergerak di bidang jasa Konstruksi, wajib memasang papan informasi sejak awal dilakukan pekerjaan sejak Turun nya (SPMK) Surat Perintah Mulai Kerja. 

Sementara menurut, Holili selaku Penjaga sekolah yang ditemui di lokasi membenarkan jika sekolah setempat mendapatkan proyek pembangunan Turap Dinding Penahan tanah. Namun ia tidak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan untuk pembangunan tersebut.

“Ya, ini yang sedang kita kerjakan adalah pembangunan Turap yang dulu sudah 6 bulan longsor, baru kali ini mau di kerjakan Sumber anggaran dari Provinsi. Kalau besar anggarannya kita tidak tahu,” ungkap Holili

Masih dikatakan Holili, pekerjaan baru dimulai 1 hari. Sedangkan untuk papan informasi proyek dirinya tidak tahu menahu. Bahkan RAB bangunan pun belum ada, untuk gambar bangunan menggunakan gambar yang dibuat sendiri alias dikira kira seperti itu.

“Papan proyek belum ada. Begitupun dengan RAB. Untuk sementara proyek ini menggunakan dana talang,” ujar Holili

Seharusnya setiap proyek pemerintah dan dana bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek. Jika tidak dipatuhi ini merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penulis : Indra