Pihak Miah Meminta Wali Kota Bogor Untuk Menjalankan Putusan Pengadilan Sebagai Sikap Patuh dan Taat Terhadap Hukum.”
BOGOR, INFO REALITA - Penetapan status keadaan konflik sosial skala Kota Bogor terkait permasalahan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Bogor sudah berakhir masa tenggatnya pertanggal 25 Oktober 2022. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MIAH, Herly Hermawan.
” Berdasarkan keputusan Wali Kota Bogor nomor 300/Kep 239-Huk.HAM/2022 tertanggal 27 Juli 2022 atas status keadaan konflik sosial pembangunan MIAH, kini sudah berakhir sejak 25 Oktober 2022 kemarin ini,” ungkap Herly dalam jumpa persnya di Kawasan Bogor Utara, Kamis (27/10/2022).
” Tentunya berdasarkan undang – undang nomor 7 tahun 2012 tentang konflik sosial pasal 22, penetapan status keadaan konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 hari.” Artinya menurut undang – undang batas waktu penetapan status tersebut telah berakhir,” tambah Helry.
Kata Herly, sudah berakhirnya keputusan Wali Kota tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, wajib membuka gembok pagar yang selama ini mengunci akses masuk ke area Masjid.”
” Ya ditambah hingga hari ini (27/10) Pemkot Bogor tidak melakukan perpanjangan waktu atas status konflik sosial tersebut,” katanya.
Herly juga mengatakan, tim kami juga telah mengkonfirmasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor dalam 10 hari sebelum masa berakhirnya status konflik sosial di pembangunan MIAH.”
” Ya kami sudah mengkonfirmasi permasalahan ini. Tidak ada apapun bentuk rapat koordinasi, Pemkot Bogor dan Pimpinan DPRD, sebagaimana diamanatkan undang – undang apabila status diperpanjang,” ujar Herly.
Untuk itu, lanjut Herly, maka pembangunan MIAH dapat dilanjutkan kembali.” Ya berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), No 150/G/2017/PTUN-BDG tanggal 22 Maret 2018 dan PTUN Bandung No 32/G/2018/PTUN-BDG tanggal 07 Juni 2018,” ujar Herly.
Herly juga Pihak Miah Meminta Wali Kota Bogor untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut sebagai sikap patuh dan taat terhadap Hukum.”
” Ya jelas seharusnya Wali Kota Bogor patuh dan taat terhadap hukum.” Didalam penegakan hukum bersifat Patriaki, artinya masyarakat akan tunduk dan taat terhadap hukum, ketika penguasa atau pemerintah memberikan contoh positif, dalam menjalankan dan menegakan hukum,” tegas Herly.
Herly juga mengatakan, sejatinya, penetapan konflik sosial yang ditetapkan Wali Kota Bogor dalam kasus pembangunan MIAH, sangatlah tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dalam undang – undang konflik sosial.”
” Ya Pemkot Bogor telah keliru mengaplikasikan undang – undang konflik sosial dalam kasus miah ini, yang kemudian di amini oleh Forkompinda lainnya,” terang Helry.
Sepeti diketahui Pemkot Bogor masih mencari solusi terbaik soal polemik pembangunan MIAH yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Selain sudah melakukan penutupan sementara dan menghentikan pembangunan selama 90 hari, kini Pemkot dihadapkan dengan bagaimana langkah yang ditempuh selama 90 hari tersebut.
Namun, polemik ini terus bergulir dengan adanya putusan PTUN Bandung yang menyebutkan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya harus menjalankan putusan PTUN terlebih dahulu, dengan mencabut pembekuan Izin (Red)