Diduga Kontaktor Bermain Curang Pada Pembangunan TPT Kecamatan Cibinong.
BOGOR, INFO REALITA - Pengerjaan (TPT) tembok penahan tanah yang berlokasi di kali Cikupa, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, di kerjakan oleh PT Lam Jaya Mandiri Pratama, tertera di papan informasi. Dengan Nilai Kontrak.Rp 208,525.800.00. Nomor Tanggal SMPK : 610/E.011-TPT-Air/SPMK /DPUPR .12 September 2022 .Waktu pelaksana 60 Hari Kalender. Konsultan Pengawas. PT Alfriz Aulia Tama.
Diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja.(RAB) dari hasil pantauan media Info realita (3/11/2022) Material berupa batu yang digunakan seadanya, selain itu tidak adanya pondasi, sehingga ketinggian TPT Tersebut kurang mencapai 3 Meter.
Hal ini merujuk adanya dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan penyedia jasa konstruksi, dengan mengunakan Batu seadanya dalam pelaksanaan pekerjaan yang dapat mengurangi nilai beli dengan kwalitas rendah, sehingga pihak Kontraktor disinyalir dapat meraup keuntungan lebih, dari Nilai RAB.
" Sementara Dalam pelaksanaan Proyek yang dikerjakan oleh Pihak Penyedia jasa, Erat kaitannya dengan konsultan Pengawas, di lapangan dalam menjalankan fungsinya, yaitu bertanggung jawab serta memiliki wewenang sebagai penyedia jasa pengawasan konstruksi, kemudian memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan terbilang cukup lemah. Sehingga hal ini dapat terjadi.
Saat dikonfirmasi Asmandilah Kepala UPT Ciseeng terkait hal Tersebut , " Ia mengatakan," Tenang kita nanti Rojok pas diukur. Nanti disaksikan yah, " ujarnya.
Kemudian ia pun balik bertanya Kemana tuh pondasinya, yah Harus ada lah, Kalau memang benar hal ini terjadi. Nanti kita potong bayar kalau kurang, Tuturnya.
Masih menurutnya, " kalau untuk kekurangan pasangan, harus dipenuhi sesuai kontrak, dan apabila tetap tidak mau dipenuhi. PPK akan Mengadendum final dengan dikurangi biaya yang tidak terpasang. Sehingga konsultan Pengawas perlu ketelitian dalam pengukuran sebelum di Serah Terima Sementara Pekerjaan, (Provisional Hand Over- (PHO). Hasil Pekerjaan.
Saat disinggung terkait Konsultan Pengawas yang merupakan wakil Sah PPK di lapangan setiap Hari, itu dicover kontrak paling depan Tertera, tertuang dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang selanjutnya disebut “SSKK” .
Asmandilah menegaskan," Syarat-syarat khusus kontrak sifatnya Wajib. Karena jenis kontraknya waktu penugasan dan kalaupun Konsultan tidak ada di lokasi, kita potong juga bayarnya. Karena konsultan ada absen nya nanti saya yang tegur konsultan kalau aneh aneh," Pungkasnya. (Ps)