Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Diduga UPT Wilayah III Leuwiliang Tidak Digubris Kontraktor

BOGOR, INFO REALITA - Walaupun sudah terbit dalam pemberitaan di salah satu media online terkait. tidak dipasangnya papan informasi proyek Pembangunan Rehabilitasi Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Wilayah UPT Pengawas Bangunan III Leuwiliang yang berlokasi di Jalan Warung Borong Kabupaten Bogor, hingga saat ini sudah selesai dikerjakan, namun tidak terlihat adanya papan proyek di lokasi tersebut. 

Padahal Menurut penuturan pihak UPT Dedi selaku PPK wilayah III Leuwiliang Kabupaten Bogor kepada media menyampaikan, " pihaknya sudah melakukan peneguran Kepada pihak penyedia jasa konstruksi, namun hal ini tidak membuahkan hasil . 

Seperti yang terpantau media di lokasi  (28/12/22) masih saja papan proyek tidak di pasang di lokasi pekerjaan, bahkan terkesan tidak peduli dengan teguran pihak UPT hingga menimbulkan pertanyaan siapa sosok di balik kontraktor diduga sengaja  tidak memasang papan proyek kegiatan pekerjaan dan mengganggap seolah-olah tidak penting . Bahkan teguran dari Dinas pun tidak di gubris atau tidak diindahkan sama sekali. 

" Sementara dengan terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan peluang bagi pelaksanaan sistem kenegaraan kita menuju demokrasi yang lebih substantif.

Peluang dalam UU KIP ini secara sederhana dapat digambarkan memiliki dua sisi, sisi pertama adalah peluang bagi pemerintah atau badan publik untuk lebih bersikap terbuka dalam mengelola pemerintahan, sisi kedua adalah peluang bagi warga negara untuk lebih leluasa mengakses setiap informasi yang dikelola oleh pemerintah atau badan publik lainnya (transparansi).

Selain itu pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yaitu memperhatikan aspek tapak bangunan pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. (Red)