Muncul Proyek Siluman di UPT-DPKPP Wilayah III Lewiliang
BOGOR, INFO REALITA- Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan UPT Pengawas Bangunan III Wilayah Leuwiliang Jalan Warung Borong Ciampea, Kabupaten Bogor, yang saat ini tengah dikerjakan, namun tidak ditemukan papan kegiatan sebagai informasi detail atas kegiatan tersebut, hal ini terindikasi sebagai trik untuk mengelabui masyarakat agar tidak termonitoring secara detail baik sumber dana dan lain sebagainya, padahal ini bukan bangunan milik pribadi, pantauan media Inforealita.com (13/12/2022)
Sementara, untuk mendapat informasi yang akurat terkait hal diatas kami (media) menghubungi Heri Kepala UPT wilayah III Lewiliang, melalui pesan whatsapp (13/12/2022) Ia menyampaikan , " Itu adalah kegiatan rehab, kaitan papan kegiatan (plang projek)
Saya juga sudah tegur agar dipasang plang kegiatan, kemudian terkait berapa anggarannya
Setahu saya sekitar Rp 150.000.000.Juta untuk waktu 45 hari kerja Ujarnya.
Punten untuk lebih jelasnya silahkan bapak hubungi pak Dedi Kasubag Umpeg, pungkas nya.
Saat di konfirmasi Dedi Selaku Kasubag Umpeg, menyampaikan mohon maaf ini Domainnya dari Penyedia Jasa dan saya sudah sampaikan Berita tersebut ke yang bersangkutan " singkat nya, dalam hal ini kesimpulan nya Dinas sebagai (PA) pengguna anggaran tidak Tegas terhadap Kontraktor' terbukti himbauan dari Dinaspun tidak diendahkan oleh Kontraktor tersebut. Ada apa?
Sementara, " terkait pemasangan papan nama proyek, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. (red)