Sebanyak 20 Personil Dikerahkan UPT1 Cibinong Lakukan Patroli Kebersihan.

 


BOGOR, INFO REALITA - Kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab Perintah melainkan ini menjadi tanggung jawab bersama, dalam hal ini perlunya tingkat kesadaran dari semua lapisan masyarakat yang cukup untuk tidak membuang sampah sembarangan, Selain sampah merupakan sumber penyakit yang dapat mengganggu kesehatan, kawasan juga akan terlihat jorok dan kumuh dari itu Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bogor Jawa barat, terus berupaya untuk melakukan Patroli di titik-titik rawan pembuangan sampah yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum masyakarat yang tidak bertanggung jawab. 

Dalam hal ini Menurut Acep Syihabudin Selaku Subkoordinasi Penanganan sampah,  Kami Terus berupaya melakukan kegiatan Patroli dengan menerjunkan Tim patroli kebersihan sebanyak 20 personil yang tersebar di beberapa titik di Cibinong Raya. untuk melakukan pemantauan serta melakukan sidak jika kedapatan Oknum masyakarat yang membuang sampah secara liar yang berada disepanjang kawasan Jalan Raya Jakarta - Bogor Cibinong.

Masih menurutnya," Terkait hal ini UPT I Cibinong menurunkan langsung untuk membersihkan dan mengerakkan tim patroli kebersihan yang sudah dibentuk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, sejak 2021 . 

Tim patroli kebersihan tersebut disamping  turut membersihkan sampah yang berserakan di jalan maupun di pasar, ikut juga mengedukasi masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya  , namun masih saja ada yang belum sadar akan dampak membuang sampah sembarangan dan memanfaatkan situasi jalan sepi.

Lebih lanjut ia mengatakan," Tim patroli kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bertugas secara bergiliran siang dan malam hari guna mengantisipasi para pembuang sampah di sembarang tempat, dari hasil pantauan tim patroli kebersihan banyak ditemukan titik- titik rawan pembuangan sampah liar, sehingga tim tersebut melaporkan nya ke bidang pengelola sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, agar ditindaklanjuti untuk dilakukan operasi bersih bersama Unit Pelayanan Teknis (UPT) terkait.

Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bogor berharap peran dan partisipasi masyarakat, kiranya aktif dan sadar menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal Masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan daerah ( Perda) Kabupaten Bogor no.2 tahun 2015 tentang pengelola sampah, dan peraturan daerah (Perda) no.4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,Diaman membuang sampah sembarangan dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda sebesar 50juta rupiah (Red)