Diduga Komite SMAN 1 Cigombong Langgar Peraturan Pergub No 44 Tahun 2022 .
BOGOR, INFO REALITA - Pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan resmi bahwa adanya wajib belajar 12 th pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44 tahun 2022 mengenai Komite Sekolah dan pasal 423 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar rupiah. Untuk menunjang kelancaran hal tersebut maka pihak sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dan berapapun nominalnya. Namun sayangnya undang-undang tersebut nampaknya tidak di indahkan oleh komite sekolah SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor - Jawa Barat.
Adanya keluhan dari salah satu orang tua Siswa / Siswi yang anaknya bersekolah di sekolah negeri tersebut mengatakan bahwa SMAN tersebut meminta sumbangan kepada siswa setiap bulanya dengan di berikan pilihan nominal perbulan yang sekiranya di sanggupi oleh orang tua Siswa / Siswi.
" Jadi dari awal tahun ajaran di adakan rapat orang tua yang terbebani, prihal adanya sumbangan untuk komite sekolah. Katanya sumbangan tersebut untuk pembangunan infrastruktur sekolah. Kita dikasih 3 pilihan nominal pertama Rp. 350.000,00 kedua Rp. 250.000,00 dan terakhir Rp. 200.000,00," ujar salah satu orang tua Siswa / Siswi SMAN 1 Cigombong
Ketika beberapa awak media mengunjungi sekolahan tersebut wakil kepala Humas SMAN 1 Cigombong yang menemui awak media mengakui adanya pungli tersebut.
" Iyah memang benar adanya sumbangan yang kami minta kepada orang tua Siswa / Siswi Disni, namun pada tahun ajaran kami sudah mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan orang tua Siswa / Siswi, kami juga sudah menjelaskan uang tersebut di gunakan untuk apa, dan juga sudah kami buktikan bahwa benar adanya uang tersebut kami gunakan untuk pembangunan kantin dan lain sebagainya. Dan itu sudah berlangsung sebelum adanya undang-undang yang melarang adanya pemungutan biaya," ujar Fitri selaku Waka Humas SMAN 1 Cigombong.
" Malah prihal tersebut juga sudah pernah kami adakan pertemuan dengan komite, orang tua Siswa / Siswi dan media dan sudah selesai. Meskipun sampai sekarang memang masih ada pemungutan tersebut," pungkasnya
Dan ketika sekertaris komite sekolah tersebut di hubungi melalui WhatsApp namun Wawan ( sekertaris komite ) lempar kewenangan jawab kepada Ketua komite. Dan ketika ketua komite H. Sudrajat di hubungi melalui telepon WhatsApp malah tidak mau memberi jawaban dan melempar kepada sekertaris komite dengan alasan beliau sudah tidak menjabat sebagai ketua komite lagi saat ini (Red)