Formasi Bakal Geruduk Kantor Bupati Takalar, Minta Segera Nonaktifkan Kabag ULP.

 

TAKALAR, INFO REALITA -Puluhan Aktivis Yang tergabung Dalam Forumnya Pemuda Sulawesi (Formasi) bakal Geruduk Kantor Bupati Takalar, Terkait Kabag ULP yang masih aktif  Sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Takalar

Hal ini dilakukan karena mereka kesal dengan sikap Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad yang terkesan mengulur-ulur waktu penonaktifan dan Pemberhentian Tidak Dengan HormaHorm (PTDH) terhadap Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Takalar, Muhammad Irfan. Ada apa dengan PJ Bupati Takalar, 

Besok Rabu (11/01/2023) pasti kami akan Geruduk kantor Bupati Takalar dan mendesak Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad, ini untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," tegas Jendral lapangan 

Yusri Yusra Mahendra, Selasa (11/1/2023).

Menurut Yusri Yusra Mahendra, ini bukan rahasia bagi masyarakat Takalar. Publik sudah ketahui bahwa Muhammad Irfan ini mantan narapidana (Napi) kasus korupsi waktu bertugas di Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Namun sampai sekarang dia masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemkab Takalar.

Sehingga kami mendesak Pj. Bupati Takalar untuk bisa serius menyikapi persoalan ini. Sebab, ini sudah lama berlarut-larut di masa pemerintahan Syamsari. Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tiga kali menyurati Syamsari untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang bersangkutan namun Syamsari tidak menyikapi pada saat itu,"ungkapnya.

"Kami meminta Pj Bupati Takalar untuk segera menonaktifkan Muhammad Irfan sebagai Kabag ULP. Setelah itu, langsung dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ini sangat berpotensi merugikan negara," tegas Yusri Yusra Mahendra.

Apalagi Muhammad Irfan ini Kabag ULP yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. Masa mantan koruptor diberikan amanah sebagai Kabag ULP, ini sangat riskan dan sangat berpotensi kecurangan di pengadaan barang dan Jasa.

"Pastinya kami dari Formasi tidak bakal diam dan terus advokasi ini persoalan. Setelah Muhammad Irfan dinonaktifkan dan di PTDH kan harus juga di proses hukum dengan mantan Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta," tegas Yusri Yusra Mahendra. (Arsyadsijaya)