PJ Bupati Takalar Rapat Terbatas Penonaktifan dan PTDH Kabag ULP
TAKALAR, INFO REALITA - Setelah Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Takalar, H. Imran Rajab Mursali menyuarakan dan meminta ke Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk mempercepat penonaktifan dan segera lakukan PTDH terhadap
Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Takalar, Muhammad Irfan. 06/01/2023 Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad melakukan rapat tertutup bersama Sekda, Muhammad Hasbi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irwan Sijaya, Inspektur, H.Yahe dan Kabag Hukum Pemda Takalar, Syainal Mannang.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irwan Sijaya. Kemarin kami rapat dengan Pj. Bupati Takalar dan membahas penonaktifan dan PTDH Kabag ULP, Muhammad Irfan.
"Hari ini, kami diperintahkan PJ Bupati Takalar untuk koordinasi di Regional IV BKN Makassar terkait rekomendasi BKN perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengannya," ujar Kepala BKPSDM Takalar, Irwan Sijaya, Jum'at (06/01).
Sementara Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Takalar, H. Imran Rajab Mursali warning Pj. Bupati Takalar untuk tidak mengundur waktu penonaktifan dan PTDH Kabag ULP, Muhammad Irfan.
Sebab, Muhammad Irfan ini merupakan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi waktu bertugas di Pemerintah Kabupaten Je'neponto. Namun sampai sekarang dia masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemkab Takalar.
"Ini sudah lama berlarut-larut di masa pemerintahan Syamsari. Sehingga kami meminta Pj Bupati Takalar untuk segera menonaktifkan Muhammad Irfan sebagai Kabag ULP dan dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ini sangat berpotensi merugikan negara."jelasnya. (Arsyadsijaya)