Usut Tuntas dan Penjarakan 121 Kades Terkait Kasus Gratifikasi Pengadaan Dum truck di Kabupaten Gowa.


GOWA,INFO REALITA- Kepala Desa Mengembalikan Uang gratifikasi sebesar 20 juta rupiah hasil dugaan korupsi berjamaah pengadaan Dumb Truck 121 Desa, dari 18 Kecamatan Se-kabupaten Gowa. Wajib di penjarakan.Ujar Ketua LSM Gempa. 

Saat mengapresiasi pihak Kejaksaan yang melakukan penyidikan terhadap 121 kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk pengadaan mobil Dumb Truck sampah pada  tahun 2019 yang dinilai merugikan keuangan Negara dan terindikasi perkaya diri sendiri.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, yang di Nahkodai Andi Yeni Andriani mendapat sorotan keras dari berbagai aktivis dan penggiat anti korupsi jika tidak melakukan penyidikan terhadap 121 kepala yang terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana korupsi, karena pengakuannya,dari 29 kepala desa yang sudah mengembalikan uang gratifikasi, namun masih ada tersisa 92 kepala  desa yang belum melakukan pengembalian uang gratifikasi.    

Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim Tipikor terhadap ke 5 terdakwa mengakui dari 121 kepala desa menikmati uang Negara, kelima terdakwa menunjuk kepala desa sebagai penerima gratifikasi dan menikmati uang gratifikasi maka kepala desa ada berniat untuk mengembalikan uang gratifikasi.      

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia apresiasi terhadap kinerja kejaksaan jika melakukan tugasnya sebagai penegak hukum melakukan penyidikan dan menjadikan tersangka 121 kepala desa yang mengakui menerima gratifikasi dari hasil pembelian dumb truck  sebagai tindak pidana korupsinya,

demi untuk memberantas korupsi di Kabupaten Gowa, 121 kepala desa  yang ditunjuk oleh ke lima orang terdakwa yang sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor maka 121 kepala desa harus disidik karena sudah melakukan korupsi secara berjamaah.     

Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media dini hari Kamis tanggal 23/2/2023.

" Bahwa tindak pidana korupsi tidak boleh diterapkan Restoratif Justice (RJ) karena kasus tindak pidana korupsi itu adalah delik umum bukan delik aduan, meskipun pelaku tindak pidana korupsi itu telah mengembalikan kerugian Negara yang telah ia korupsi, proses hukumnya tetap harus  dilakukan oleh penegak hukum yang menangani tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus memperlakukan sama ke Lima tersangka dengan 121 kepala Desa didepan hukum, karena ke lima tersangka dan 121 kepala Desa adalah satu kesatuan dalam rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi.

Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, bahwa masih ada lagi dugaan  korupsi berjamaah di seluruh desa di kabupaten Gowa dan sekarang tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia masih dalam pengumpulan data.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Seperti yang kutip dari snipertuntas.com.

Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun tutup Kr. Tinggi.

(ArsyadSijaya)