Solahudin Dalimunthe Ketua DPC PBB Pemkab Bogor Angkat Bicara Terkait Ucapan PLT Bupati Bogor

BOGOR, INFO REALITA - Bumi tegar beriman saat ini sedang bergejolak, akibat buntut dari perkataan Plt Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan, saat dikonfirmasi media mengenai jual beli jabatan, dalam rekaman suara yang terdengar. 

Diduga Plt bupati Bogor mengatakan" oh cakep kalau itu gak tau siapa yang jual, siapa yang beli  kalau jual beli jabatan saya ngomongnya sambil Nginjak Quran pun berani" seribu perak yang saya dapatkan dari pelantikan itu saya berani Pertanggung jawabkan dunia akhirat sambil, Nginjak Quran kalau disumpah saya berani, tutur ucapan dalam rekaman suara tersebut. (21/2/2023) 

Terlepas baik disengaja ataupun tidak disengaja ucapan itu.menimbulkan reaksi dan kegaduhan di kalangan masyarakat, baik alim ulama, partai politik, pakar hukum, saat ini terus menerus memberikan pandangan terkait hal ini . 

" Salah satunya adalah Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bogor, Solahuddin Dalimunthe. yang di jumpai pihak media IR di kantornya senin 27/2/2023 

Solahudin Dalimunthe memberikan pandangan dan menilai ucapan Plt Bupati Bogor Iwan melalui rekaman suara, sangat tidak tepat jika seorang  Pejabat publik yang saat ini menggantikan posisi orang nomor satu di Kabupaten Bogor berbicara seperti itu, dimana Seharusnya perkataannya itu santun arif dan bijaksana, ini malah menimbulkan kemarahan umat Islam terlebih para habib yang memiliki garis keturunan dari Nabi Muhammad SAW karena perjuangan Rasulullah dalam menegakkan agama Islam tidak mudah.

“Perjuangan menegakkan agama Islam itu tidak mudah. Nah, sekarang kitab suci umat Islam dihina atau dilecehkan jadi akan ada reaksi di kalangan umat muslim. Kalau bersumpah kan bisa dengan ucapan yang lain, jangan mengucapkan Siap Injak Al-Quran’atau Sambil Injak Al-Qur’an, itu tidak baik apalagi dia (Iwan Setiawan) seorang kepala daerah yang beragama Islam,” kata Sollahudin.

Soal permintaan maaf, kata dia lagi, sebagai sesama umat muslim harus saling memaafkan. Untuk perkara hukum, silakan dilaporkan ke kepolisian kalau memang dianggap sudah terjadi pelanggaran hukum.

“Kita maafkan, tapi perkara hukum bisa ditempuh olah pihak yang ingin menempuhnya. Ini sudah masuk kategori menodai kitab suci umat muslim atau penodaan agama,” tandasnya. (Red)