Terindikasi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makasar Mengkriminalisasi Tersangka Mokh Anwar
MAKASAR, INFO REALITA Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar menetapkan Mokh. Anwar sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022 atas laporan dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan terkait bisnis jual beli hasil laut berupa Gurita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/164/VII/2022/SPKT/Res Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, tanggal 01 Juli 2022 dan Mokh. Anwar telah ditahan sejak 25 Januari 2023 di Polres Pelabuhan Makassar.
Penahanan terhadap Mokh. Anwar yang merupakan Direktur PT. Kilang Gurita Indonesia berawal dari adanya laporan saudari berinisial (SM) selaku pemilik Gurita karena merasa dirugikan atas tidak dibayarnya hasil penjualan Gurita tersebut. Hal tersebut Diungkapkan oleh Asdar selaku Kordinator Aliansi Pejuang Keadilan.
"Pak Mokh. Anwar ini telah ditahan sejak 25 Januari 2023 di Polres Pelabuhan Makassar, atas adanya laporan dari (SM) yang mengaku sebagai pemilik Gurita atas Gurita yang dijual oleh saudara berinisial (IH) ke PT. Kilang Gurita Indonesia. Ironisnya menurut. Anwar setelah kami konfirmasi bahwa dirinya tidak mengenal Pelapor dan hanya mengetahui serta bekerjasama pada pengambilan dan pembelian barang jenis Gurita dari (IH) sejak bulan Juni tahun 2021 sampai bulan April 2022. Atas dasar apa penyidik kepolisian menetapkan tersangka kepada Pak Anwar? Ini kan utang piutang antara Pak Anwar dengan saudara (IH). Anwar juga mengakui kalau dia berutang ke (IH). Yang berhubungan hukum yakni Antara Anwar dengan (IH). lantas apa alat bukti maupun barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Saudara Anwar ?. Hati-hati jangan sampai ini dikriminalisasi”. Ungkapnya
Transferan terjadwal dilakukan oleh PT. Kilang Gurita Indonesia ke-rekening (SDR) atas konfirmasi dari (IH).
" Anwar melalui PT. Kilang Gurita Indonesia ini pernah melakukan transfer terjadwal melalui rekening Bank BNI ke rekening (SDR) atas instruksi dari (IH) sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) pada hari yang terjadwal tersebut tepatnya pada 26 Januari 2022 transfer terjadwal itu gagal sebab dana belum masuk dari PT. Kings Landing ke-rekening PT. Kilang Gurita Indonesia. Karena gagal transfer ke- rekening (SDR) maka berselang beberapa jam kemudian Mokh Anwar berinisiatif lah melakukan transferan sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) ke rekening yang sama milik (SDR) yang merupakan suami dari pelapor. Anwar mengakui bahwa itu adalah pembayaran hutangnya kepada (IH) yang Pak Anwar hanya tau itu (IH)". Lebih Lanjut......
Adapun proses pemesanan, pengiriman hingga pembayaran hasil penjualan Gurita tersebut yakni dilakukan sejak bulan Juni 2021 sampai bulan April 2022.
"Gurita tersebut diperoleh dari (IH) sejak Juni tahun 2021 sampai bulan April 2022. Awalnya Pak Anwar memesan barang jenis gurita kepada (IH) melalui Telepon atau WhatsApp. (IH) dan Karyawannya mengantar langsung gurita tersebut ke gudang yang merupakan perusahaan kerjasama yang di tunjuk oleh PT. Kilang Gurita Indonesia". Sambungnya
Adapun mengenai Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening (IH) karena Mokh. Anwar menganggap bahwa barang jenis Gurita diperoleh dari (IH) dan Mokh. Anwar tidak pernah berhubungan dengan (SM) selaku Pelapor pada pemesanan Gurita, maka pembayaran tersebut juga harus dikirim ke rekening (IH).
"Pembayaran tersebut dilakukan setiap 2 sampai 3 Minggu setelah diantarkannya barang jenis Gurita itu ke Perusahaan kerjasamanya dan dilakukan pembersihan serta packing untuk dikirim ke Amerika Serikat yakni PT. Kings Landing melalui jasa pengiriman container PT. Rahayu Perdana Trans".
PT. Kings Landing merupakan perusahaan dari seseorang berinisial (Mr. PFM) Notify Party atau rekanan tujuan barang dan setelah barang diterima barulah PT. Kings Landing mengatur segala sesuatu halnya di Amerika Serikat.
"PT. Kings Landing merupakan perusahaan rekanan dari PT. Kilang Gurita Indonesia yang menyuplai dan mengatur pendistribusian gurita di Amerika Serikat. (Arsyad)