Muncul Dugaan Penegak Perda Dianggap Macam Ompong Oleh Para Cukong Pengusaha Tower.
BOGOR, INFO REALITA- Moto atau semboyan polisi Pamong Praja, Praja wibawa, pengayom dan penegak bangsa, dalam. Artian setiap pelanggaran yang berhubungan penegakan hukum dibawah Satpol-pp sebagai Penegak Perda terhadap pelanggaran perda yang mana harus segera disikapi atau ditindak.
Namun dalam hal ini sangat disayangkan terkait kurang penanganan oleh Satpol-pp Kabupaten Bogor,untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di wilayah Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Dimana di sana berdiri sebuah tower yang diduga berdiri di atas tanah garapan, tanpa mengantongi ijin.
Terkait Hal tersebut ( AWPI ) Asosiasi wartawan profesional indonesia, telah melayangkan surat dengan bukti laporan no 85/DPC.AWPI/Kab. Bogor 2023, namun hingga saat ini laporan belum ada tindak lanjutnya.
Saat Ketua AWPI Diana Papilaya kembali mempertanyakan surat laporan ke-kantor Dinas Satpol-pp. Kabupaten Bogor, menurut salah satu staf yang menerima Surat AWPI memang sudah ada tapi belum disposisi karna banyak surat yang bertumpuk tumpuk belum masuk meja pak Kasie, ujarnya.
Sementara Menurut Ketua (AWPI ) kalau setiap laporan lamban ditangani, bagaimana bisa tertib administratif Kabupaten Bogor, bisa-bisa menjamur, bangunan-bangunan liar yang tak berijin " ya salah satunya tower yang berdiri tegak di kaki Gunung Salak seolah dibiarkan, apa lagi kalau masyarakat biasa yang lapor, mungkin bisa sama sekali tidak dilirik,atau ditanggapi dengan serius oleh pihak yang bersangkutan.
Saya berharap kepada Kasie Satpol-pp Kabupaten Bogor, setiap ada pengaduan masyarakat harap direspon secepatnya jangan sampai nanti timbul praduga masyarakat satpol PP kabupaten Bogor main mata, atau nanti munculnya asumsi bahwa Satpol-pp Kabupaten Bogor bagai macan ompong di nilai oleh pengusaha tower. (Wr/Nm)