Diduga Terjadi Alih Pungsi Perum Mutiara Lido Menjadi Kawasan Industri
BOGOR, INFO REALITA - Kawasan Perum Mutiara Lido, termasuk Perumahan elit untuk kawasan Cigombong, karena Perumahan tersebut merupakan perumahan kelas menengah keatas, namun sayang sekarang perumahan tersebut dimanfaatkan oleh salah satu oknum pengusaha konfeksi, dimana perusahaan tersebut berdiri Diblok D 8 kantoran di blok D 7 RT 05- RW 05 Desa Cigombong Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlogokan CV Serayu, itupun tidak ada plang didepan mungkin guna menghindari pajak, atau memang konfeksi itu tidak mengantongi ijin pendirian,atau diduga mau mengubah kawasan perumahan mutiara lido beralih pungsi jadi kawasan industri hal ini harus menjadi (PR)pekerjaan rumah Pemerintahan setempat.
Novi selaku (HRD) Human Resources Development ketika ditemui oleh tim media Sabtu 6/5/2023 seolah tidak bersedia untuk bertemu, hingga saat dikonfirmasi lewat pesan Watshap, meminta ijin ketemu hanya membalas dan melemparkan,nanti ketemu pak Riko, dan pak agus, karna menurutnya pak Rikco selaku Direktur di perusahaan.
Saat tim meminta untuk menjumpai Rikco dia hanya mengatakan nanti diinformasikan, padahal rekan media bukan sekali datang selalu dijanjikan nanti diinformasikan. Tapi tidak pernah ada info lagi, seolah tidak mau dikonfirmasi perusahaan tersebut.
Heri irawan Kades Cigombong ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait pabrik konfeksi tersebut mengatakan," bulan Nopember apa desember lupa karna lama juga ada datang pak Agus tuh yang saya tau pemilik lokasi, mau mengurus ijin pabrik tapi menurut pak agus UMKM, padahal saya menyampaikan yang utama urus ijin lingkungan tanda tangan persetujuan warga 10 atau 30 orang terus ketahui oleh RT,RW terus datang lagi ke desa nanti dibantu untuk pengurusan ijin,
Sampai saat ini belum datang lagi dan belum terima berkas laporan dari RT, RW untuk lokasi pun saya belum tahu, hanya ada yang kirim gambar saja dari rekan yang diutus kesana
Masih kata Kades, kalau klasifikasi usaha mana UMKM, mana industri kalau UMKM karyawan 20 sampai 25 orang kalau sudah lebih dari 25 orang udah katagori industri, apa lagi sudah berbadankan hukum itu bukan UMKM sudah kelas industri,
Masih menurutnya bahwa berdasarkan perda perumahan itu tidak boleh dijadikan pabrik.juga pemerintahan desa belum mengeluarkan (SKDU) surat keterangan domisili usaha, karna takut disalah gunakan, karna kalau dikeluarkan SKDU takutnya nanti saya udah memiliki SKDU, karna desa tidak ada kewenangan mengeluarkan ijin pabrik atau ijin perumahan yang mengeluarkan itu dinas perijinan kabupaten bogor DPMPTST, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Padahal pabrik tersebut hasil penelusuran awak media,bertanya kepada salah satu karyawan yang enggan disebut nama pekerja sudah ada 120 karyawan,berarti bukan skala UMKM lagi.
(Wira)