Kades Ciburayut Terkesan Ragukan Konfirmasi Media Terkait Raibnya 8 Ekor Sapi Kelompok Tani Makmur.

BOGOR, INFO REALITA - Mengenai Raib nya 8 ekor sapi di kandang yang dikelola kelompok Tani Makmur dalam Program UPPO 2022, Duloh Kades Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi media,(3/5/2023) mengaku. 

" Saya tidak pernah dapat laporan kalau  kelompok Tani Makmur itu mendapat bantuan apapun bentuknya' saat ini saya sudah menugaskan Binmas dan Babinsa untuk melacak , Terkait programnya apa, karena tidak ada yang  melapor ke desa, tuturnya. 

"Sambungnya, Oh iya bu Maaf apa kelompok itu dapat batuan' jenis apa bantuannya kalau memang ada, seolah terkesan kepala desa meragukan konfirmasi media, mengenai bantuan apa yang di peroleh oleh kelompok tani di desanya, saat dijelaskan media Terkait hasil konfirmasi dan investigasi dengan Ketua kelompok dan bendahara kelompok yang senada mengatakan, " bahwa terkait anggaran senilai 200 Juta dalam program UPPO untuk Pembelian sapi 8 ekor 80 Juta, Roda 3 = 32 Alat pencacah kotoran sapi = 12 Juta, Kandang+Rumah kompos+Bak Fermentasi = 76 Juta. Namun diakui keduanya bahwa sapi nya telah mereka jual dengan alasan sakit, Dari pada sapi mati tuturnya. 

Kades pun tidak memberikan tanggapan mengenai kelompok tani yang dimaksud yang saat ini sedang tersandung masalah, " Bahkan Iya hanya mengatakan selama ini saya tidak mendapat laporan dari kelompok tersebut atas bantuan itu' mudah mudahan Binmas dan Binsa segera dapat info A1. jadi sementara saya masih menunggu info dari Binmas dan Binsa pungkas nya. Hingga berita ini diturunkan (5/5/2023) kades masih bungkam. Ada apa dengan pemerintahan di desa tersebut ? 

Jelas dalam hal ini secara syah dan meyakinkan bahwa Ketua kelompok tani Makmur yang di ketuai Abdul Rohman, beralamat di Kampung  Selaawi Rt 6 Rw 2 Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong Kabupaten. Resmi mendapatkan SK dari Kepala Desa. 

Selain itu diduga ada yang melenceng dari struktur kepengurusan kelompok  Tani Makmur yang mana bendahara kelompok taninya merupakan Ketua UPPK dalam program (UPPO) bernama Ginanjar merupakan Pegawai Negri Sipil (PNS) di satuan pendidik Kabupaten Bogor yang Berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah dasar (SD) sementara dalam hal ini ada Aturan bahwa Pengurus Kelompok Tani tidak boleh dari Unsur PNS, TNI, Perangkat Desa dan BPD, 

" Jadi dalam hal ini dinilai mustahil kades tidak mengetahui, bukankah sebelumya segala program kegiatan baik, bantuan anggaran pusat maupun daerah harus melalui musyawarah di desa, hal ini dinilai janggal jika sampai Kades tidak mengetahui adanya program UPPO) Unit Pengolah Pupuk Organik dari Kementan usulan anggota dewan perwakilan rakyat melalui aspirasi.(Red)