SMP Negri 2 Kemang Menjual Seragam Dengan Harga Fantastik

BOGOR, INFO REALITA -Dalam tahun ajaran baru banyak modus pungutan dilakukan oleh Sekolah yang ada di wilayah kabupaten Bogor, salah satu modus nya adalah penjualan seragam oleh pihak sekolah, padahal penjualan seragam sudah dilarang  dengan jelas didalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Permendikbudristek ) No.50 tahun 2022 didalam Peraturan tersebut sudah dijelaskan dengan sangat gamblang, bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orangtua atau wali siswa, dalam hal ini menjual atau membeli pakaian seragam sekolah baru baik saat penerimaan siswa baru ataupun saat kenaikan kelas.

Tapi peraturan ini nampaknya tidak berlaku bagi sekolah SMP Negri 2 Kemang , karena tanpa merasa bersalah mereka menjual seragam kepada siswa baru denga harga 1,3 juta /siswa, ketika hal ini dikonfirmasikan ke humas sekolah (18/9/2023)dalam hal ini Dedy, Dedy membenarkan akan penjualan seragam sekolah ini, bahkan dengan bangga Dedy mengatakan bahwa hal ini sudah sepengetahuan orang Disdik kabupaten Bogor, ketika ditanya lebih lanjut siapa orang Disdik tersebut, Dedy mengatakan bahwa hal ini sudah menjadi urusan kepala sekolah dengan orang Disdik. 

Secara terpisah Kadisdik kabupaten Bogor Juanda Dimansyah mengatakan jika ada guru atau komite yang berbisnis Seragam, pihaknya akan secara tegas memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang hingga sanksi terberat.

Bagi yang melanggar kita akan berikan sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan gaji berkala sampai bebas tugas jika berstatus kepala sekolah ujarnya. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah  No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan khususnya pasal 181 dan pasal 198 serta pasal serta pasal 9 ayat 1 Permendikbud Nomer 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan biaya Pendidikan bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan /atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, sehingga yang dilakukan oleh SMP Negri 2 Kemang sudah mencederai aturan tersebut diatas, kita semua tahu bahwa dimasa sulit saat ini setelah Indonesia dihantam oleh pandemi aturan pembelian seragam bagi siswa baru itu  sungguh sangat memberatkan orang tua murid, hal ini kiranya menjadi acuan bagi Disdik Kabupaten Bogor bahw masih ada sekolah di wilayah kabupaten Bogor yang melakukan pungutan dengan modus menjual seragam. (Ocie)